Upaya Mediasi antara Pemkot Manado dan Mantan Pala Berakhir Gagal

Upaya Mediasi antara Pemkot Manado dan Mantan Pala Berakhir Gagal

MANADO, (manadotoday.co.id) – Mediasi yang diusahakan oleh Pengadilan Negeri Manado lewat Hakim Mediator Relly Dominggus terhadap dua pihak yang bersengketa yakni Mantan Kepala Lingkungan (Pala) dan Pemkot Manado berakhir gagal.

Dalam mediasi terakhir yang digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Rabu (1/12/2021), diputuskan bahwa mediasi dinyatakan gagal dan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Perwakilan Principal Tergugat (Pemkot Manado) Israel Gerald Bidara mengatakan, dalam mediasi tersebut telah dimasukkan resume yang ditandatangani oleh Wali Kota.

“Inti suratnya di resume itu yang pertama pengangkatan ketua lingkungan telah sesuai dengan perundang-undangan, yang kedua pemerintah kota tidak dapat menyanggupi permintaan pembayaran dari para penggugat karena bertentangan dengan aturan perundang-undangan,”kata dia.

“Poin yang ketiga, mediasi dinyatakan gagal karena pemerintah tidak dapat memenuhi poin-poin yang dimintakan para penggugat. Itu saja intinya,”sambung Bidara sembari menambahkan sidang akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Sementara Kuasa Hukum Mantan Pala Janes Palilingan mengatakan, setelah mediasi gagal maka dilanjutkan ke perkara pokok dengan sidang dijadwalkan pada Kamis pekan depan.

“Jadi nanti sesuai hukum acara maka kami selaku penggugat akan membacakan materi guguatan. Kalau ada penambahan materi gugatan kami akan diskusikan dengan tim kuasa hukum untuk memberikan tambahan,”kata Palilingan.

Denny Rompas yang juga Kuasa Hukum Mantan Pala menambahkan, ada hal-hal yang akan ditambahkan pada materi gugatan nanti.

“Misalnya Yurisprudensi, yang lalu di mana pernah ada kasus serupa yang seperti ini, dan Pala pada waktu memenangkan perkara sehingga pemerintah kota membayar sisa gaji yang menjadi haknya,”tambah Rompas.

Sekadar informasi, sejumlah mantan kepala lingkungan menggugat Pemkot Manado untuk menuntut keadilan atas pemberhentian mereka dari jabatan kepala lingkungan pada tanggal 1 Agustus 2021. Sementara dalam SK Wali Kota yang lalu, masa jabatan mereka berakhir Desember 2021.(*)