MANADO, (manadotoday.co.id) – Truk bertonase besar yang sengaja masuk pusat kota pada jam jam larangan tertentu seringkali menjadi biang kerok kemacetan di Kota Manado. Padahal, mengenai jam beroperasi kendaraan bertonase diatas 3,5 ton sudah diatur dalam Perwako Manado No 53 tahun 2013.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado, Michael Tandirerung, mengatakan, tanda larangan jam beroperasi bagi kendaraan bertonase diatas 3,5 ton sebenarnya sudah terpasang di jalan jalan pintu masuk Kota Manado. Akan tetapi tetap saja ada oknum sopir yang sengaja tak mengindahkannya.
“Para petugas Dishub yang berada di jalan, acap kali memperingatkan para sopir, dan bahkan sampai memberhentikan jalannya kendaraan. Akan tetapi, anggota Dishub tak bisa menindaklanjutinya lebih jauh lagi, karena wewenang untuk memberikan surat tilang ada dipihak Kepolisian. Hal ini juga menjadi kendala bagi anggota Dishub yang bertugas di jalan,” terang Tandirerung.
Untuk diketahui pembatasan jam beroperasi di pusat kota bagi kendaraan bertonase diatas 3,5 ton sudah diatur dalam Perwako Manado No 53 tahun 2013 dimana sudah ditetapkan dari jam 06.00 – 22.00, kendaraan bertonase 3,5 ton ke atas tak bisa masuk pusat kota.(ryan)