Tak Dihadiri Principal Tergugat, Mediasi Antar Mantan Pala dan Pemkot Manado Kembali Buntu

Kuasa Hukum Mantan Pala bersama Principal Penggugat yang hadir dalam sidang mediasi pada Rabu (24/11/2020)

MANADO, (manadotoday.co.id) – Jalan damai yang dibuka oleh Pengadilan Negeri Manado kepada dua pihak yang bersengketa yakni Mantan Kepala Lingkungan (Pala) dan Pemkot Manado kembali buntu.

Sidang mediasi ketiga yang dipimpin oleh Hakim Mediator Relly Dominggus pada Rabu (24/11/2020), lagi-lagi tidak menghasilkan kesepakatan dikarenakan principal tergugat yakni Pemkot Manado beserta kuasa hukumnya tidak berkesempatan hadir.

Alhasil, Hakim Mediator kembali menjadwalkan mediasi pada pekan depan. Hakim Mediator juga telah menghubungi kuasa hukum tergugat lewat sambungan telepon, meminta agar hadir dalam sidang berikutnya sambil membawa petunjuk persidangan pada Rabu (17/11) lalu.

Kuasa Hukum Mantan Pala Janes Palilingan sangat berharap principal tergugat beserta kuasa hukumnya bisa merespon petunjuk yang sudah diberikan Hakim Mediator sesuai hukum acara.

“Antara lain dapat melakukan komunikasi secara virtual atau lewat resume yang akan disiapkan yang kami belum tau materinya seperti apa,”kata Palilingan usai menghadiri sidang mediasi di Pengadilan Negeri Manado, Kecamatan Mapanget, Rabu (24/11/2020).

Sekadar informasi, sejumlah mantan kepala lingkungan menggugat Pemkot Manado untuk menuntut keadilan atas pemberhentian mereka dari jabatan kepala lingkungan pada tanggal 1 Agustus 2021. Sementara dalam SK Wali Kota yang lalu, masa jabatan mereka berakhir Desember 2021.(*)