Sampai September, Jasa Raharja Sulut Telah Salurkan Santunan Sebesar Rp 27,9 M

Kepala Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara Pahlevi

MANADO, (manadotoday.co.id) – PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara telah merealisasikan santunan kecelakaan lalu lintas sampai Bulan September sebesar Rp. 27,9 miliar.

Kepala Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara Pahlevi mengatakan, santunan itu diserahkan kepada korban dan ahli waris yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan dan korban kecelakaan penumpang angkutan umum.

Ia merinci, sampai dengan Bulan September 2020, santunan yang diserahkan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 16,3 M, luka-luka Rp 10,9 M, cacat tetap Rp 536 juta dan biaya penguburan sebesar Rp 12 juta.

“Jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu, jumlah santunan menurun sebesar 14,33%,”kata Palevi, Jumat (9/10/2020).

Ia menjelaskan, untuk korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit akan diberikan surat jaminan kepada pihak RS yang merawat dengan biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp 20 juta. Untuk korban meninggal dunia santunan yang diserahkan sebesar Rp 50 juta (kepada ahli waris korban) dan cacat tetap maksimal Rp 50 juta.

“Data korban kecelakaan didapat oleh Jasa Raharja melalui informasi dari seluruh Polres di Wilayah Kerja PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara. Dari data korban kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahliwaris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan,”tuturnya.

Selama pandemi Covid-19 kata Palevi, Jasa Raharja tetap melayani masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan tetap mematuhi protocol kesehatan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

“Melihat besarnya jumlah santunan yang diserahkan, kami menghimbau agar masyarakat yang beraktivitas di jalan raya, supaya selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan dalam perjalanan,”tukas Pahlevi.(*)