Polresta Sudah SP3, Kasus (Bawah) Tanah di Wakeke Langsung Dipoldakan

Lokasi fondasi kontruksi cakar ayam yang dipermasalahkan di Wakeke (foto: Ist)

MANADO, (manadotoday.co.id) – Disebut-sebut menyerobot tanah orang lain di daerah Wakeke, Mahakeret, Meiky Taliwuna angkat bicara. Pengusaha tersebut mengklarifikasi bahwa hal tersebut bukanlah penyerobotan.

“Apakah ada penyerobotan di bawah tanah? Tidak seperti itu ceritanya karena itu bukan di atas tapi karena galian untuk tiang fondasi saja,” kata Meiky kemarin.

Namun, itu sudah diperiksa tim Polresta Manado beberapa waktu lalu dan tidak ada masalah.

“Tidak ada bukti kuat makanya di SP3 (pemberhentian penyidikan) oleh Polresta,” sebut Meiki yang malang melintang di Perbankan Sulut.

Ia menambahkan konotasi penyerobotan adalah pada permukaan atau di atas tanah. Tapi yang ini di bagian bawah.

“Makanya kontruksi fondasi cakar ayam yang dianggap melebar pun sudah saya bongkar tidak jadi,” kata pria yang juga menjabat Dirut PDAM Manado.

“Apakah ada aturan penyerobotan bawah tanah yang hanya kena rembesan cor fondasi?,”kata Meiki yang juga pengurus Bamukist Sulut dan Ketua Mukat, wadah organisasi masyrakat asal Sangihe dan Talaud ini.

Diketahui, di lokasi milik Meiki yang dulunya eks rumah makan Dego-Dego direncanakan akan dibuat hotel. Tiang untuk fondasi dengan kontruksi cakar ayam itu yang dimasalahkan karena dianggap sudah masuk ke tanah orang lain. Oleh Meiki, itu pun dibongkar.

Namun pihak pengadu atas nama Christine Howan tetap bersih kukuh memperkarakan hal tersebut. Mereka pun membuat laporan ke Polda Sulut setelah di-SP3 oleh Polresta.

Bahkan, pada 17 November 2022 lalu telah dilakukan gelar perkara. Kemudian, Polda mengeluarkan SP3D yaitu Surat Pemberitahuan Penanganan Dumas bahwa masih akan disupervisi dan diasistensi Mabes Polri. Karenanya, pelapor mendesak agar Polda segera menuntaskan hal tersebut. Namun, Meiki siap meladeni.

“Saya akan perkarakan balik, karena telah merusak nama baik saya,” tegasnya. (redaksi)