Pitoy Praperadilankan Polda Sulut Terkait SP2HP Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Clift Pitoy
Clift Pitoy

MANADO, (manadotoday.co.id) – Pengacara Clift Pitoy mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Manado terhadap Direktur Reserse dan Kriminal Polda Sulawesi Utara (Sulut).

Alasan Pitoy mengajukan praperadilan terkait isi dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/307/V/2022/Dit Reskrimum tertanggal 23 Mei 2022, yang menyatakan bahwa proses hukum berdasarkan tanda bukti LP No. LP/B/401/VIII/2021/SPKT/POLDA SULUT dari pelapor yakni dirinya sendiri kepada terlapor pria inisial MT tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, tidak cukup bukti, dan kasus tersebut dihentikan proses penyidikannya.

“Saya telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Manado terkait SP2HP ini. Dan Pihak PN Manado telah merespon balik dengan mengirimkan relaas panggilan kepada pemohon praperadilan lewat surat Nomor 8/Pid.Pra/2022/PN Mnd, dan persidangan akan dimulai pada 20 Juni 2022, dengan termohon Direktur Reserse dan Kriminal Polda Sulut,” jelas Clift.

Dia menilai, Polda Sulut keliru dalam proses penyidikan perkara yang dia laporkan berdasarkan tanda bukti LP No. LP/B/401/VIII/2021/SPKT/POLDA SULUT, di mana laporan tersebut sudah pada tahap penyidikan, kemudian dihentikan karena tidak cukup bukti.

“Bagaimana mungkin perkara yang sudah ditahap penyidikan kemudian dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti, padahal belum mendapat petunjuk (P19) dari jaksa,”pungkas Pitoy sembari berharap dalam persidangan nanti pengadilan bisa melihat kekeliruan dari keputusan yang diambil oleh penyidik sampai diterbitkannya SP2HP tersebut.

Sekadar informasi, pengacara Clift Pitoy telah melaporkan MT atas dugaan pencemaran nama baik lewat laporan polisi nomor LP/B/401/VIII/2021/SPKT/POLDA SULUT, tanggal 26 Agustus 2021 lalu.

MT sempat diperiksa penyidik Polda Sulut melalui Sprindik Nom.Sp. Sidik /118/X11/2021/Ditreskrimum tanggal 20 Desember 2021. Tak terima dengan pemeriksaan dirinya atas kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik, MT akhirnya mengirimkan surat pengaduan masyarakat (dumas), dan ditanggapi dengan pelaksanaan gelar perkara khusus oleh Ditreskrimum Polda Sulut pada 25 Maret 2022 lalu.(*/ryan)