Persidangan Gerejawi Online Butuh Daya Dukung dan Persyaratan Memadai

Franky Mocodompis

Oleh: Franky Mocodompis/Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kapustik) Cerdas Command Center/Anggota Jemaat GMIM Musafir Kleak

1. Fungsi Persidangan Gerejawi adalah untuk membahas isu strategis kebutuhan tertentu dan pemilihan pengurus baru sesuai ketentuan internal yang ditetapkan.

2. Sejak Pandemi Covid19 di Sulawesi Utara (kasus pertama 14 Maret 2020), terdapat kurang lebih 20 Aplikasi Video Conference yang sering digunakan. Dari jumlah tersebut, menurut berbagai sumber, dengan pertimbangan hemat biaya, aman, dan mudah digunakan, aplikasi yang paling populer adalah Zoom.

3. Pada aplikasi Zoom, terdapat 4 kategori pengguna dari paket Free, Pro, Business, dan United Pro. Dari kategori tersebut, terdapat berbagai pilihan untuk mendapatkan akun/ID dengan kapasitas partisipan tertinggi Large Meeting mencapai 1000 orang. Terdapat pilihan partisipan lebih dari 1000 orang, tetapi komunikasinya bersifat searah/Webinar atau dilakukan perpaduan antar akun.

4. Pada aplikasi Zoom, terdapat fitur Keamanan yang peran/fungsinya perlu dikenali :
– Fitur: Peran/Fungsi
– Lock Meeting: Mengunci penambahan dan pengurangan jumlah
– Enable Waiting Room: Ruang Tunggu, partisipan dapat diizinkan mengikuti pertemuan setelah mendapatkan admit/izin dari Host/Co Host.
– Share Screen: Membagi layar dari penerima akses kepada partisipan lainnya, bisa visual, audio, atau audio visual.
– Chat: Mengirim pesan dalam pertemuan, bisa sesama partisipan atau host dengan partisipan.
– Rename Themselves: Partisipan dapat merubah nama dari akunnya sendiri
– Unmute Themselves: Partisipan dapat menghidupkan/mematikan suara/audio dari akunnya sendiri

Dari fungsi fitur tersebut, Peran HOST/CO-HOST berada pada posisi yang Lebih Bisa Mengendalikan Pertemuan, dibandingkan PIMPINAN dan PESERTA PERSIDANGAN. Beberapa tindakan penyusupan yang berpotensi merugikan yang dapat dilakukan oleh Host/Co-Host (biasanya tim teknis menerima perintah dari orang lain yang memiliki kewenangan lebih tinggi) di antaranya :

a. Tanpa atau dengan sepengetahuan Partisipan, Host/Co Host dapat mengakhiri akses audio hanya dengan mencentang fitur mute saat partisipan berbicara. Bahkan dengan mencetang fitur unmute themselves partisipan dapat tidak diberikan akses untuk berbicara dan mengatur sendiri kapan berbicara dan berhenti berbicara.
b. Partisipan dengan jaringan stabil dapat dikeluarkan dari pertemuan atau dipindahkan ke waiting room secara sepihak dengan alasan jaringan tidak stabil.

c. Chat dapat dikunci oleh Host/Co-Host sehingga partisipan tidak dapat saling kirim.

d. Host/Co-Host dapat menggantikan nama partisipan sesuai kebutuhan dan dapat berbeda dengan nama yang dituliskan sendiri oleh Partisipan. Bila dicentang pada Rename Unselves, maka partisipan tidak lagi dapat menggantikan nama sendiri.

5. Bila Persidangan Gerejawi hendak menggunakan Aplikasi Zoom maka yang perlu memperhatikan hal-hal berikut :

a. Koneksi Jaringan. Penyelenggara dan Penanggung Jawab Persidangan, harus dapat memastikan ketersediaan layanan internet oleh seluruh Peserta Majelis Sinode. Bagi kami, yang perlu diperhatikan dengan baik bukan hanya ADA SIGNAL saja, tetapi harus diketahui persis kapasitas bandwithnya, terutama UPLOAD.

b. Setiap Peserta yang memiliki HAK BICARA dan HAK MEMUTUSKAN, harus mendapatkan SATU AKUN. Bila AKUN diberikan secara KOLEKTIF, misalnya di sebuah wilayah yang terdiri dari 10 Jemaat dengan jumlah kolom bervariasi dengan 13 Anggota Majelis Sinode Unsur Jemaat dan 2 Anggota Majelis Sinode Unsur Wilayah 2 orang, seharusnya memiliki 15 Akun. Bila ke-15 Anggota Majelis Sinode hanya memiliki 1 Akun, akan sangat menyulitkan pada dua hal yaitu Pembahasan pada Sidang Seksi dan Sidang Pleno yag berbeda dari masing-masing Anggota Majelis Sinode. Meskipun Zoom memiliki kapasitas Breakout Room yang dapat digunakan sebagai Fasilitas Seksi/Pleno, tetapi dengan tidak dimilikinya 1 Akun untuk setiap Peserta, tentu akan sangat menyulitkan.

c. Pada perhitungan Kuorum atau tidak, maka PESERTA / Anggota Majelis Sinode berada dalam Posisi Pasif. Artinya selain HOST/CO HOST, Anggota Majelis Sinode tidak bisa mengecek satu persatu keterwakilan Jemaat dan Wilayah.

d. Tampilan layar zoom untuk 1600 peserta memerlukan layer monitor yang dapat ditampilkan bersamaan sehingga dapat memantau secara keseluruhan
Kedua : Perhitungan Suara Memutuskan

6. Mengingat Persidangan Gerejawi selalu mengambil Keputusan Penting yang prosesnya menjamin HAK dan KEWAJIBAN PIMPINAN-PESERTA SIDANG sebagaimana diatur dalam ketentuan yang telah ditetapkan, sebelum menggunakan APLIKASI VIDEO CONFERENCE seperti Zoom dalam PERSIDANGAN, sebaiknya dilakukan kajian dan pertimbangan yang seksama serta komprehensif. Hasil kajiannya akan dapat menentukan apakah Persidangan bisa digelar atau tidak. Bila kajiannya menghasilkan kesimpulan bahwa daya dukung dan seluruh persyaratan memadai, maka Persidangan Online dapat dilaksanakan setelah regulasi ditetapkan. Tetapi jika hasil kajiannya menghasilkan kesimpulan daya dukung dan persyaratan tidak memadai, maka tidak perlu sungkan untuk menunda persidangan hingga daya dukung dan persyaratannya memadai. Jika daya dukung dan persyaratan tidak memadai tetapi tetap akan dilaksanakan, maka hasilnya pasti akan berdampak kurang baik dan hasil yang diperoleh akan kurang maksimal.(*)