Masuk Sidang Kedua, Hakim Upayakan Mediasi Gugatan Mantan Pala Terhadap Pemkot

Masuk Sidang Kedua, Hakim Upayakan Mediasi Gugatan Mantan Pala Terhadap Pemkot (foto: Ist)

MANADO, (manadotoday.co.id) – Sidang gugatan mantan Pala (Kepala Lingkungan) terhadap Pemkot Manado yang diberhentikan karena dinilai tidak sesuai SK Wali Kota terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Pada Rabu (3/11/2021), telah memasuki sidang kedua yang dipimpin Majelis Hakim Alfi Usup yang dihadiri 176 mantan Pala dari Kecamatan Wenang, Sario, Tikala, Paal Dua, Tuminting, Sangkil, Malalayang dan Bunaken.

Sidang kedua ini memasuki agenda mediasi dihadiri pihak penggugat dan tergugat I yang diwakili Kabag Hukum Yanti Putri selaku kuasa hukum Pemkot Manado. Sementara tergugat II yakni Ketua DPRD Manado maupun kuasa hukumnya sejak sidang pertama belum hadir.

Oleh majelis hakim, sidang ditunda sampai minggu depan dengan agenda masih mediasi sambil menunjuk hakim mediator.

“Majelis setelah bermusyawarah menunjuk Bapak Relly Dominggus, M.Hum, SH, MH menjadi hakim mediator. Karena bersangkutan masih cuti, nanti akan kami beritahukan dan majelis juga menentukan jadual sidangnya, mediasinya. Minggu depan, Rabu 10 November 2021,” ujar Alfi Usup.

Sekadar informasi, materi gugatan yang dilayangkan ratusan mantan Pala lewat kuasa hukum Janes Palilingan, Denny Rompas, Valentino Sumampouw dan Marchel Palilingan selaku pihak penggugat yakni menuntut keadilan atas pemberhentian mereka dari jabatan Pala oleh Pemkot Manado pada tanggal 1 Agustus 2021, sementara dalam SK Wali Kota yang lalu, masa jabatan mereka berakhir Desember 2021.(*)