Lanjutan Sidang Gugatan Kepala Lingkungan, 32 Mantan Pala Ajukan Permohonan Intervensi

Lanjutan Sidang Gugatan Kepala Lingkungan, 32 Mantan Pala Ajukan Permohonan Intervensi

MANADO, (manadotoday.co.id) – Pengadilan Negeri Manado kembali menggelar sidang gugatan Mantan Kepala Lingkungan (pala) terhadap Pemkot Manado, Kamis (16/12/2021).

Agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget tersebut adalah pengajuan surat permohonan dari 32 Mantan Pala untuk menggabungkan diri pada perkara tersebut sebagai Penggugat Intervensi.

Usai menerima surat permohonan, Hakim Ketua mengatakan majelis akan menunda sidang perkara tersebut guna mengambil keputusan apakah intervensi dikabulkan atau tidak saat keputusan sela dibacakan.

“Untuk putusan sela, karena mengingat hari ini banyak perkara yang melibatkan banyak pihak, maka kita pindah (sidang) perkara ini pada tanggal 10 Januari tahun 2022,”kata Hakim Tua.

Meski sidang sudah masuk pokok perkara, Hakim Ketua tetap menyarankan agar di rentang waktu ini baik pihak penggugat maupun tergugat dapat menempuh upaya lain di luar upaya hukum yang ada, misalnya perdamaian.

“Apalagi dalam beberapa hari ke depan ada hari raya besar yakni Natal. Karena ini juga antara pemimpin dan masyarakat kan. Cobalah diupayakan bagaimana caranya. Kalau soal hukum biarkan dia berjalan tergantung bukti masing-masing atau hukum dan aturan-aturan,”tutur Hakim Ketua.

Menanggapi saran Hakim Ketua terkait adanya upaya lain di luar upaya hukum yang ada, misalnya perdamaian atau pembicaraan-pembicaraan lain, Kuasa Hukum Pemkot Manado Yanti Putri mengatakan, tahap mediasi sudah lewat dan saat ini sudah masuk pokok perkara, jadi dari pihaknya sendiri berharap sidang tetap dilanjutkan.

“Kemungkinan kalaupun ada mediasi saya rasa itu jauh yah, tidak mungkin lagi terjadi, Wali Kota juga terakhir (saat mediasi) sudah memasukkan resume, dari resume sudah bisa terjawab keinginan dari pihak tergugat. Jadi sidang tetap dilanjutkan,”ungkap Yanti Putri saat ditemui usai persidangan.

Di lain pihak, Kuasa Hukum Mantan Pala Janes Palilingan mengatakan, saat ini pihaknya menunggu keputusan majelis hakim apakah permohonan bergabungnya pihak ketiga dalam hal ini Penggugat Intervensi dikabulkan atau tidak pada sidang pada tanggal 10 Januari 2022 nanti.

“Jadi pihak ketiga ini akan menggabungkan diri dengan kami sebagai Penggugat Intervensi,”kata Palilingan.

Sementara Marchel Palilingan selaku Kuasa Hukum dari pemohon intervensi yakni 32 Mantan Pala berharap, Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan yang mereka ajukan.

“Harapan kami juga perjuangan ini terus dilaksanakan, sehingga hak-hak dari para Mantan Pala bisa terpenuhi,”pungkas Marchel Palilingan.

Sekadar informasi, sejumlah mantan kepala lingkungan menggugat Pemkot Manado untuk menuntut keadilan atas pemberhentian mereka dari jabatan kepala lingkungan pada tanggal 1 Agustus 2021. Sementara dalam SK Wali Kota yang lalu, masa jabatan mereka berakhir Desember 2021.(*)