KPU Sulut Tetapkan 8 Balon DPD Memenuhi Syarat

KPU Provinsi Sulawesi Utara, pleno rekapitulasi verifikasi, persyaratan dukungan minimal pemilih, bakal calon Anggota Dewan, DPD perwakilan Sulut, KPU Sulut, Meidy Tinangon,
Rapat pleno rekapitulasi verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih tahap kedua dan rekapitulasi akhir hasil verifikasi dukungan minimal pemilih bakal calon Anggota DPD Sulut, di Aula KPU Sulut. (foto:istimewa)

SULUT, (manadotoday.co.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat pleno rekapitulasi verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih tahap kedua dan rekapitulasi akhir hasil verifikasi dukungan minimal pemilih bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) perwakilan Sulut, di Aula KPU Sulut, Selasa (11/4/2023) malam.

Pada rapat yang dibuka Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon, menetapkan 8 bakal calon anggota DPD Sulut, yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran dukungan, dan berhak untuk mengikuti pendaftaran calon perseorangan DPD untuk Pemilu 2024 1 Mei nanti.

Sebetulnya ada 9 bakal calon DPD mengikuti verifikasi faktual perbaikan setelah sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat di verifikasi tahap pertama. Dari 9 Bacalon yang mengikuti verifikasi perbaikan tahap dua, 8 bakal calon dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 1 Bacalon dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atas nama Jost Pati.

“Kita akhiri rapat pleno untuk 9 calon. Hasilnya ada 8 calon DPD yang memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran dukungan dan satu calon dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ujar Tinangon, saat pleno.

Werifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih tahap kedua, Jost Pati gagal memenuhi syarat minimal dukungan yakni hanya mengumpulkan 1411 identitas dukungan.

Namun, jumlah bakal calon DPD Sulut masih bisa bertambah. KPU Sulut masih menunggu status dua bakal calon DPD lainya yang masih berproses sengketa. Dimana Putri Rejeki Kasad menunggu jadwal dan putusan sidang adjudikasi Bawaslu Sulut, sedangkan Merpy Eldy Kanly Kuhu menunggu surat keputusan KPU terkait dengan tindak lanjut putusan mediasi Bawaslu Sulut.

Sementara Salman Saelangi mengatakan, bagi Bacalon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat masih ada kesempatan untuk mengajukan keberatan ke Bawaslu.

“Kami mempersilakan kepada Bacalon untuk menggunakan kesempatan. Ini adalah hak bakal calon mengajukan sengketa ke bawaslu,” katanya.

Sedangkan Perwakilan Bawaslu Sulut, Mohamad Ibrahim menjelaskan, penyampain keberatan atas penetapan KPU Sulut memiliki batas waktu.

“Batas permohonan sengketa tiga hari hari pasca pleno KPU. Artinya, Bawaslu menunggu hingga Jumat 14 April pukul 16.30 Wit,” katanya.

Hadir dalam kegiatan itu, Anggota KPU Sulut Yessy Momongan, Amrain Razak, perwakilan Bawaslu Sulut, Sekretariat KPU Sulut, dan 9 (sembilan) Bakal calon Anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung.

Berikut nama-nama 8 bakal calon anggota DPD Sulut yang memenuhi syarat:

  1. Abid Takalamingan : 2008 dukungan (MS)
  2. Aditya Moha : 2901 (MS)
  3. Adriana Dondokambey : 2570 (MS)
  4. Cherish Harriette Mokoagow : 2177 (MS)
  5. Djafar Alkatiri : 2694 (MS)
  6. Djenri Alting Keinjem : 2222 (MS)
  7. Joseph Pati : 1411 (TMS)
  8. Maya Rumantir : 3086 (MS)
  9. Stefanus BA Nicolaas Liow : 2045 (MS). (ton/*)