Kopma Studi Desa Ilmu Pemerintahan FISIP Kupas Kewenangan Desa

Wakil Dekan 3 Dr Donald Monintja S.Sos (kanan), Msi saat membuka diskusi

MANADO, (manadotoday.co.id) – Kelompok mahasiswa (Kopma) Studi Desa Ilmu Pemerintahan Unsrat cukup luar biasa. Fokus tentang desa, dinamika, dan lain sebagainya diangkat lewat diskusi pada Selasa (11/4/2023) di aula FISIP Unsrat Manado.

Hadir sebagai pembicara Dr Welly Waworundeng S.Sos, Msi yang juga Ketua Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP dan Ram Makagiansar S.Sos dari Apdesi Sulut.

Diskusi yang dihadiri sekitar 60 mahasiswa dan juga para pimpinan Ormawa FISIP tersebut dibuka Wakil Dekan 3 Dr Donald Monintja S.Sos. Msi.

Donald yang mewakili Dekan Dr Drs Novi Pioh Msi mengapresiasi langkah Kopma studi desa sebagai bagian kepedulian mahasiswa terhadap desa.

“Desa dinamis. Sebab ada undang-undang desa terkait dengan desa dan sebagai mahasiswa kita semua dituntut untuk mengetahui keberadaan, kemajuan dan permasalahan desa,” katanya.

Ia pun menggaris bawahi bahwa soal desa tidak akan pernah berhenti dibahas. Kalau hal lain, seperti pemilu itu hanya saat akan ada pesta demokrasi.

Sementara narasumber doktor Welly Waworundeng yang selama ini intens mengamati persoalan desa dan permasalahannya karena tesis S2 nya terkait desa menyebut bahwa kewenangan desa ada 4 faktor.

Tapi yang biasanya kuat bagi desa antaranya pertama hak desa seperti asal usul tanah, hukum adat, kelembagaan masyarakat juga organisasi masyarakat adat. Kedua, keaenangan lokal desa seperti misal pasar desa dan jalan desa. Keduanya terkait aturan desa.

Kopma Studi Desa Ilmu Pemerintahan FISIP Kupas Kewenangan Desa

“Kalau yang ketiga dan keempat biasanya bersifat dari atas, pemerintahan di atas desa untuk dilaksanakan di desa,” kata Welly.

Sementara Ram Makagiansar, Ketua Apdesi Sulut dan Wasekjen DPP Apdesi membeberkan bahwa keberadaan desa bukan hanya soal Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014. Sebab, banyak hal yang terkait dengan desa yang terhubung dengan kewenangan desa sebelum undang-undang terebut lahir dan masih dibawah Undang-Undang Pemda Bahwa Musdes dan Musrenbangdesa adalah media bagi masyarakat menyampaikan aspirasi terkait dengan Pemerintahan, Pembangunan, Sosial Kemasyarakatan dan Pemberdayaan kepada pemerintah desa juga lewat BPD.

“Empat bidang tadi itu tercakup dalam APBDes yang masuk Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahunan dengan patokan utama RPJM Desa 6 tahun sesuai periodisasi jabatan kepala desa,” kata Ram, mantan hukum tua Desa Kolongan Atas, Kecamatan Sonder. (***/red)