MANADO, (manadotoday.co.id) – Jasa Raharja Sulawesi Utara (Sulut) menyerahkan santunan Rp50 juta kepada korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan raya sekitar perbatasan antara Kota Manado dan Wori, Minahasa Utara (Minut).
Kecelakaan yang melibatkan dua sepeda motor mengakibatkan satu korban meninggal atas nama Putra Imanuel Porobaten (20), warga Desa Wori, Kecamatan Wori. Sementara korban luka-luka atas nama Jekner Saselah.
Pada Senin (8/11), pihak Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris yang sah sebesar Rp50 juta. Santunan diserahkan kepada ahli waris korban oleh pihak Jasa Raharja dalam kurun waktu 24 jam.
Pahlevi Barnawi Syarif selaku Kepala PT Jasa Raharja Sulut mengatakan, penyerahan santunan yang cepat kepada ahli waris korban atas kerja sama dan koordinasi yang baik dengan pihak Satuan Lalu Lintas Polres Manado.
Selain itu, dengan dukungan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS Korlantas Polri, Dukcapil, Rumah Sakit dan Perbankan, Jasa Raharja dapat menyerahkan santunan kepada masing-masing ahli waris sesuai domilisi korban dalam kurun waktu 1 x 24 Jam.
Pahlevi berpesan bagi pengguna kendaraan bermotor selalu berhati-hati ketika berkendara dan tetap patuhi peraturan lalu lintas. Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun.
“Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),”tukas Pahlevi.(ryan)