Jasa Raharja Sulut Salurkan Santunan Rp1,7 M Selama Februari 2021

Kepala Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara Pahlevi Barnawai Syarif

MANADO, (manadotoday.co.id) – PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara yang meliputi Wilayah Kerja Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara selama Februari tahun 2021 telah menyerahkan santunan kecelakaan lalu lintas sebesar Rp1,7 miliar. Hal ini diungkapkan Kepala Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara Pahlevi, Rabu (3/3/2021).

“Jenis Santunan yang sudah kami serahkan yaitu, untuk korban meninggal dunia sebesar Rp1,4 miliar dan luka-luka Rp293 juta” kata Pahlevi.

Lanjutnya mengatakan, dibandingkan periode yang sama tahun lalu, jumlah santunan turun sebesar 46,98 persen.

Meski ada penurunan jumlah penyerahan santunan kepada korban dan ahli waris korban kecelakaan, ia tetap menghimbau kepada masyarakat untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Kepada masyarakat yang melakukan perjalanan selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman,”tuturnya.

Ia menyebut, data setiap kasus laka lantas yang terjadi secara up date diterima petugas Jasa Raharja dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres. Ini membuat setiap kasus kecelakaan lalu lintas dapat ditangani dengan cepat.

“Dari data korban kecelakaan tersebut yang diberikan oleh Unit Laka, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan,” kata dia.

Bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit (RS), pihaknya akan memberikan surat jaminan kepada RS yang merawat dengan biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp20 juta. Untuk korban meninggal dunia santunan yang diserahkan sebesar Rp 50 juta.

“Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun karena sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),”tukas Pahlevi.(*/ryan)