Ini Kebijakan Akademik Menyikapi Penyebaran Virus Corona di Unsrat Manado

ellen kumaat
Rektor Unsrat Manado Prof. Dr. Ir. Ellen Joan Kumaat, M.Sc, DEA.

Manado, 15 Maret 2020.

Rektor Unsrat Manado.

Prof.Dr. Ir. Ellen Joan Kumaat.Sc.DEA
NIP 196007091986032001.

Landasan Hukum :

  1. Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK. 02.01/MENKES/199/2020 Tanggal 12 Maret 2020
  2. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 3 Tahun 2020 Tanggal 9 Maret 2020
  3. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35492/A.A5/HK/2020
  4. Surat Edaran Rektor UNSRAT No 1918/UN12/LL/2020 Tanggal 3 Maret 2020
  5. Protokol Kesehatan WHO pada tanggal 6 Maret 2020
virus corona
Surat edaran kebijakan akademik dalam penyikapi penyebaran virus corona di Unsrat Manado.

Dalam menyikapi Pandemi COVID-19, dengan ini disampaikan :

  1. Untuk mahasiswa D3, S1, S2, S3, Profesi Insinyur, Akuntansi, Kegiatan akademik tatap muka akan diganti dengan pembelajaran jarak jauh /daring/e-learning/online/portal UNSRAT/media sosial lainnya (mis:Whatsapp/youtube/Facebook/Skype/Line/Telegram/GoogleMeet/GoogleClassroom)
  2. Mahasiswa tidak perlu datang ke kampus tetapi melakukan kegiatan akademik dalam bentuk pembelajaran jarak jauh/daring
    /e-learning/online/portal UNSRAT/media sosial lainnya di tempat masing-masing.
  3. Masing-masing program studi akan mengkoordinasikan dengan dosen koordinator pengampu mata kuliah untuk pembelajaran yang dapat berupa penugasan mandiri, tugas kepustakaan online
  4. Mahasiswa tidak perlu datang ke kampus, Program Studi akan melakukan koordinasi dengan seluruh mahasiswa dengan
    memanfaatkan media sosial yang tersedia untuk teknis pelaksanaan perkuliahan.
  5. Perkuliahan tatap muka akan dimulai lagi Senin 30 Maret 2020 setelah mempertimbangkan keadaan pandemik COVID-19
  6. Kegiatan Ujian Tengah Semester (UTS) sesuai dengan Kalender Akademik, dilaksanakan tanggal 23-27 Maret 2020 dalam bentuk ujian jarak jauh/daring/e-learning/online/ portal UNSRAT/media sosial lainnya dengan memanfaatkan fasilitas portal UNSRAT dan media sosial lainnya.
  7. Pembimbing mahasiswa tugas akhir dapat dilakukan secara jarak jauh/daring/e-learning/online/portal unsrat/media sosial lainnya.
  8. Kegiatan seminar, ujian PKL/magang, ujian skripsi, thesis dan disertai ditunda dan dapat dilaksanakan mulai tanggal 30 Maret 2020 setelah mempertimbangkan keadaan pandemik COVID-19
  9. Program studi agar mempertimbangkan presensi kehadiran mahasiswa yang melakukan kegiatan pembelajaran dalam bentuk perkuliahan jarak jauh/daring/-learning/online/portal UNSRAT/media sosial lainnya.
  10. Untuk mahasiswa Fakultas Kedokteran Program Studi Program Pendidikan Dokter Spesialis 1 (Sp-1), Profesi Dokter Umum, Dokter Gigi, Ners akan dikoordinasikan oleh Fakultas Kedokteran dengan rumah sakit jejaring.
  11. Seluruh Tenaga Pendidik dan Kependidikan tetap melaksanakan tugas layanan kegiatan akademik dan non-akademik seperti biasanya dengan memanfaatkan fasilitas online atau jika perlu dapat melakukan secara langsung di kampus dengan memperhatikan Protokol COVID-19 yang ditetapkan pemerintah. (*/ton)