Hamili Pacar di Bawah Umur, Pemuda Paal IV Diringkus Polisi

Hamili Pacar di Bawa Umur, Pemuda Paal IV Diringkus Polisi (foto: Ist)

MANADO, (manadotoday.co.id) – Seorang pemuda inisial RT (19), warga Paal IV, Manado, ditangkap polisi gara-gara menghamili pacarnya yang masih di bawah umur.

RT ditangkap Tim Opsnal 3 Polresta Manado setelah dilaporkan oleh ibu sang pacar, Rabu (6/4/2022).

“Korban perempuan berumur 16 tahun, pacar pelaku,” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait.

Informasi diperoleh, keduanya sudah sejak Desember 2021 melakukan hubungan layaknya suami istri hingga mengakibatkan korban hamil. Namun kehamilan korban tidak diterima oleh keluarga pelaku.

“Sehingga ibu korban yang kemudian mengetahui hal tersebut melapor ke Polresta Manado. Pelaku sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Sirait.(*/ryan)