MANADO, (manadotoday.co.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Manado, memusnahkan 6.620 keping KTP Elektronik (KTP-el), bertempat di depan kantor Dukcapil, Jumat (14/12/2018).
Menurut Kepala Dinas Dukcapil Julises Oehlers, pemusnahan ribuan KTP-el tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 470.13/11176/SJ tentang penatausahaan KTP rusak.
“Jadi, Kadis Dukcapil se-Indonesia, diperintahkan untuk memusnahkan KTP-el yang sudah rusak atau invalid dalam bentuk pembakaran,”jelas Oehlers, bersama Asisten I Heri Saptono dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Xaverius Runtuwene.
Tambahnya, tujuan pemusnahan KTP-el ini pada intinya untuk penatausahaan dan pencegahan agar dokumen negara tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Diketahui, kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Edaran dari Kemendagri RI, dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.(ryan)