DPRD Manado Sosialiasikan Ranperda Narkotika dan Pengarusutamaan Gender di Wenang

DPRD Manado Sosialiasikan Ranperda Narkotika dan Pengarusutamaan Gender di Wenang

MANADO, (manadotoday.co.id) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Manado melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kecamatan Wanea, Jumat (24/10/2023).

Ada dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disosialisasikan yakni tentang Pengamanan dan Pencegahan Penyebarluasan Narkotika dan Pengarusutamaan Gender.

Ketua Bapemperda Sonny Lela mengatakan, perda tersebut berfokus pada faktor utama yaitu tentang pencegahan, karena banyak warga terlibat dalam kasus narkotik.

“Kali ini kami mendengarkan masukan dari para tokoh masyarakat di Kecamatan Sario tentang Ranperda pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta pengarusutamaan gender, yang akan dibahas di DPRD Manado,”kata Ketua Bapemperda DPRD Manado, Sonny Lela.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Manado, Hengky Kawalo, menjelaskan, tentang maksud dan tujuan Ranperda tersebut, yakni untuk melindungi dan menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, termasuk prekursornya, serta layanan bagi korban penyalahgunaan secara medis maupun sosial.

“Ranperda yang disosialisasikan itu, adalah lebih kepada tindakan pencegahan, bukan pada penindakan karena itu adalah ranahnya aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa dan pengadilan, sedangkan pemerintah lebih kepada tindakan pencegahan saja,”tuturnya.

Sementara Noortje Van Bone berharap kegiatan tersebut benar-benar dimaksimalkan oleh masyarakat mengingat pentingnya Ranperda tersebut.

“Bersama warga, kami membawa ranperda, agar ketika diputuskan terlebih dahulu telah dimengerti. Ini sesuai maksud sosialisasi berjalan,” terang Van Bone.

Turut hadir Anggota DRPD Lily Walanda dan Benny Parasan.(*)