Distributor dan Pengecer Minuman Berakohol di Manado Wajib Miliki SIUP-MB

SIUP-MB, pengurusan SIUP-MB manado, Disperindag Kota Manado, Meisje Wollah,  Arnold Kindangen, MANADO, (manadotoday.co.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado lewat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menggelar kegiatan Sosialisasi Perizinan Minuman Beralkohol, bertempat di ruang Toar Lumimuut Kantor Walikota Manado, Rabu (31/10/2018).

Setelah kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Manado Micler Lakat, Kepala Disperindag Kota Manado Meisje Wollah, saat membawakan materi menjelaskan, tempat menjual minuman beralkohol yang memenuhi persyaratan sesuai perundang-undangan di bidang Pariwisata, yakni; hotel, bar, restoran.

“Tempat yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur Sulut dengan ketentuan tempat tersebut tidak berdekatan dengan rumah ibadah, lembaga pendidikan, dan rumah sakit, jaraknya sekitar 500 meter,” jelas Meisje Wollah.

Sementara itu, Kasi Pengawasan, Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperindag Provinsi Arnold Kindangen, mengatakan bahwa distributor hanya dapat mendistribusikan minuman berakohol kepada sub-distributor yang ditunjuk, selain itu, distributor juga bisa langsung menjual ke pengecer.

“Pengecer hanya dapat memperdagangkan minuman berakohol dari distributor atau sub-distributor yang menunjuk,”jelas Kindangen.

Kemudian, penjualan minuman alkohol yang dapat diminum langsung di tempat, hanya dapat dijual di restoran, bar dan hotel, sesuai dengan UU Keparawisatawan.

“Tempat-tempat lain dapat ditetapkan oleh gubernur, bupati atau wali kota, apakah itu melalui pergub, perwako atau perbud, itu jika di luar restoran, bar dan hotel,”tuturnya.

Dia pun mencontohkan sebuah daerah di Provinsi Bali, di mana pemerintah di daerah tersebut menetapkan tempat-tempat yang bisa menjual minuman berakohol, selain tempat yang sudah diatur oleh Menteri Perdagangan.

“Ini bertujuan agar parawisita tidak hanya didukung dari sisi budaya, tapi dari apa yang dibutuhkan oleh para turis dipenuhi oleh Pemerintah Provinsi Bali. Jadi pemerintah daerah dapat menetapkan tempat-tempat tertentu selain bar, hotel dan restoran,”tukas Kindangen.

Untuk persyaratan penjualan minuman berakohol, setiap perusahaan yang bertindak sebagai importir, distributor, sub-distributor, pengecer dan penjual langsung yang memperdagangkan minuman berakohol golongan B dan C, wajib memiliki SIUP-MB.

“SIUP-MB B atau C yang dimiliki perusahaan, berlaku juga untuk memperdagangkan minuman berakohol golongan A. Karena untuk menjual minuman berakohol golongan A tidak perlu lagi SIUP-MB jadi otomatis bisa, ini sesuai dengan peraturan menteri. Bagi mereka yang hanya khusus menjual minuman berakohol golongan A hanya mendapatkan SKPA, kalau restoran atau hotel yang menjual khusus minuman berakohol golongan A hanya mendapatkan SKPLA”jelasnya lagi.

Sementara untuk SIUP-MB importir terdaftar, distributor dan sub-distributor, diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri. Begitu juga dengan SKPA dan SKPLA.

“Sedangkan kewenangan kabupaten dan kota hanya menerbitkan izin untuk pengecer minuman berakohol, karena pengecer paling banyak di daerah,”tandas Arnold Kindangen, menambahkan pemerintah daerah dalam hal ini kabupaten dan kota dapat melakukan pengawasan jika ada distributor atau pengecer yang menjual minuman berakohol tidak sesuai aturan.

Hadir juga sebagai narasumber Kasat Reserse Narkoba Polresta Manado Kompol Dodi Haryansah, SH.,Kabag Hukum Pemkot Manado Budi Paskah Yanti Putri,dan Viviani Ismayati dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPM PTSP) Kota Manado.(ryan)