BNNP Sulut Musnahkan Ganja yang Disita Dari Tersangka di Airmadidi

BNNP Sulut Musnahkan Ganja yang Disita Dari Tersangka di Airmadidi
BNNP Sulut Musnahkan Ganja yang Disita Dari Tersangka di Airmadidi

MANADO, (manadotoday.co.id) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulut memusnahkan barang bukti (babuk) narkotika golongan 1 jenis ganja bertempat di kantor BNNP Sulut, Kamis (13/6/2019).

Kepala BNNP Sulut Brigjen Pol Utomo Heru Cahyono mengatakan, barang bukti disita dari tersangka dengan inisial A.I pada Selasa, 28 Mei 2019 sekira pukul 13.15 wita di Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Provinsi Sulawesi Utara.

“Kami menangkap satu orang tersangka di wilayah Minut tepatnya di jalan trans Manado-Bitung kompleks taman Surabaya dengan barang bukti ganja seberat kotor kurang lebih 2 kg, dan sekarang kami lakukan pemusnahan barang bukti,”jelas Cahyono.

Tersangka ini menurut dia, merupakan pemain lama dan sudah dua kali ditangkap. Ia dituntut dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 111 ayat 2.

“Ancaman pidananya pidana mati atau seumur hidup, paling singkat 6 tahun dan atau paling lama 20 tahun atau denda Rp 10 miliar. Jadi berat hukumannya karena barang buktinya lebih dari 1 kg,”katanya.

Lanjutnya, kasus ini masih terus dikembangkan untuk mencari asal usul barang yang diyakini berasal dari luar Sulawesi Utara.

“Kami sedang berusaha untuk mencari tempat asal barang dan tujuan terakhirnya, juga orang-orang yang terlibat dalam pengiriman ini, karena jumlahnya banyak jadi ini bukan untuk konsumsi sendiri tapi diduga juga diedarkan,”tandas Kepala BNNP Sulut Brigjen Pol Utomo Heru Cahyono.(ryan)