Besok Polresta Jadwalkan Gelar Perkara Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik ‘Dego-Dego’

Clift Pitoy

MANADO, (manadotoday.co.id) – Penyidik Polresta Manado menjadwalkan gelar perkara terkait laporan dari owner eks RM Dego-Dego atas dugaan pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE tertanggal 28 Juli 2020 yang ditujukan kepada pengacara Clift Pitoy dan sejumlah media online pada Rabu (17/3/2021) besok.

“Jadwalnya besok (Rabu (17/3)). Mudah-mudahan kasat tidak ada giat luar,”ujar Penyidik Aipda Rommy Igirisa saat dikonfirmasi via WA, Selasa (16/3/2021).

Sementara Pengacara Clift Pitoy menyebut, kasus yang sementara berjalan ini masih dalam tahap wajar sehingga gelar perkara adalah kewenangan penyidik.

“Kita juga tidak bisa mengintervensi terlalu jauh ke dalam proses gelar,”ujar Pitoy.

Meski begitu kata dia, kalau Rabu (17/3) besok gelar perkara tidak dilakukan maka pihaknya akan segera menyurat ke kapolres.

“Kalau besok belum jadi gelar maka akan segera dibuat surat pengaduan yang ditujukan ke kapolres,”tukas Clift Pitoy yang merupakan pengacara dari warga tetangga gedung eks RM Dego-Dego yang berlokasi di Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang.(*)