Ketua DKPP RI Jimly Ashidiqie menyatakan, mantan narapidana sebaiknya diloloskan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi yang mengijinkan.
Hal tersebut disampaikan Jimly dalam sidang DKPP yang diadukan Dr Elly Engelbert Lasut bersama Sultan Udin Musa SH terhadap KPU dan Bawaslu Sulut Sabtu (28/11) di ruang sidang DKPP. “Sebaiknya diloloskan. Biar rakyat saja yang memilih,”katanya.
Sedangakan teradu enam, tujuh dan delapan yakni Bawaslu Sulut masing-masing Herwyn Malonda, Johni Suak dan Musa telah melawan hukum dan bertindak diluar kewenangan.
Dalam pembelaannya di persidangan, Momongan mengatakan pihaknya tidak pernah menyatakan bahwa Dr Elly Lasut dan David Bobihoe sebagai pasangan calon tapi baru bakal calon. Pernyataan ini langsung ditanggapi Sultan Udin Musa dengan memperlihatkan bukti berupa surat dan undangan yang menulis bahwa Dr Elly Lasut da David Bobihoe Akib adalah pasangan calon. “Dalam persidangan saja Anda masih mau berdusta. Ada apa ini?,”ujar Udin Musa.
Dalam sidang tersebut, ketua DKPP Jimly Ashidiqie pun menegur KPU Sulut karena tidak diundangnya pasangan calon atau tim pemenangan saat pengumuman yang menyatakan E2L TMS. “Itu tidak boleh. Konfrensi pers itu bukan urusan Anda. Anda harus menyampaikan ini kepada yang bersangkutan,”tegasnya.
Setelah mendengarkan pengadu dan teradu menyampaikan permasalahannya, sidang ditunda hingga 2 Desember mendatang dengan agenda putusan sidang.(*)