“Iya, ini tindaklanjut hasil rakornas II di Semarang, karena berdasarkan data Dukcapil Kemendagri ada sekitar 6 juta penduduk dewasa yang terdata belum merekam data, untuk itu Disdukcapil memberikan waktu hingga 31 Desember tahun 2018, jika sampai 31 Desember belum lakukan perekaman maka datanya akan dinonaktifkan,”ujar Kepala Dinas Disdukcapil Mitra David Lalandos AP.MM, Selasa (18/9/2018).
Lalandos mengatakan, hal ini dilakukan
untuk mewujudkan data kependudukan yang lebih akurat jelang Pemilu 2019.
”Jadi ini dilakukan agar data kependudukan di Minahasa Tenggara jelang Pemilu 2019 lebih akurat,”kata Lalandos.
Dia menyampaikan, data yang diblokir tersebut nantinya dapat kembali dibuka, jika warga telah melakukan perekaman.
“Data akan diaktifkan kembali apabila yang bersangkutan datang melakukan perekaman e-KTP, “ucapnya.
Lalandos pun menghimbau agar para Camat hingga Lurah dan Hukum tua untuk dapat menfasilitasi Masyarakat wajib KTP diwilayahnya supaya dapat melakukan perekaman.
“Nantinya Disdukcapil akan lakukan pelayanan selain di kantor Disdukcapil, juga akan membentuk Tim Perekaman KTP secara mobile dan akan mengunjungi di wilayah desa maupun Kelurahan sesuai jadwal yang telah di atur,”himbau Lalandos.(ten)