Disdukcapil Mitra Akan Blokir Data Warga yang Belum Merekam e-KTP Hingga Akhir 2018

1f7f3cc2e3570daa4167b8819c5d5bbc.0RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Menindaklanjuti keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rapat Kerja Nasional (Rakornas) II di Semarang, maka Pemkab Mitra melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) akan memblokir data penduduk khususnya sisa penduduk dewasa usia di atas 23 tahun atau non pemilih pemula yang belum lakukan perekaman hingga akhir tahun 2018.

“Iya, ini tindaklanjut hasil rakornas II di Semarang, karena berdasarkan data Dukcapil Kemendagri ada sekitar 6 juta penduduk dewasa yang terdata belum merekam data, untuk itu Disdukcapil memberikan waktu hingga 31 Desember tahun 2018, jika sampai 31 Desember belum lakukan perekaman maka datanya akan dinonaktifkan,”ujar Kepala Dinas Disdukcapil Mitra David Lalandos AP.MM, Selasa (18/9/2018).

Lalandos mengatakan, hal ini dilakukan
untuk mewujudkan data kependudukan yang lebih akurat jelang Pemilu 2019.

”Jadi ini dilakukan agar data kependudukan di Minahasa Tenggara jelang Pemilu 2019 lebih akurat,”kata Lalandos.

Dia menyampaikan, data yang diblokir tersebut nantinya dapat kembali dibuka, jika warga telah melakukan perekaman.

“Data akan diaktifkan kembali apabila yang bersangkutan datang melakukan perekaman e-KTP, “ucapnya.

Lalandos pun menghimbau agar para Camat hingga Lurah dan Hukum tua untuk dapat menfasilitasi Masyarakat wajib KTP diwilayahnya supaya dapat melakukan perekaman.

“Nantinya Disdukcapil akan lakukan pelayanan selain di kantor Disdukcapil, juga akan membentuk Tim Perekaman KTP secara mobile dan akan mengunjungi di wilayah desa maupun Kelurahan sesuai jadwal yang telah di atur,”himbau Lalandos.(ten)