Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Bitung Laurensius Supit didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Bitung Yulita Takalamingan.
Adapun kedua Ranperda sesuai laporan Sekretaris DPRD Kota Bitung Olga Makaraw, adalah Ranperda Larangan Merusak Pohon dan Pemberian Ijin Penebangan pohon, serta Ranperda Penataan dan Pengolahan Pemakaman.
Lomban mengharapkan hasil pembahasan nanti dapat menciptakan peraturan daerah yang berkualitas guna kesejahteraan masyarakat.
Ketua Fraksi PKPI Nabsar Badoa meminta Perangkat Daerah terkait menyiapkan naskah akademik sebagai dasar pembahasan Ranperda.(kys/adv)