Dibekuk di Weda, Polres Mitra Amankan AE Warga Tababo DPO Mafia Migas

Dibekuk di Weda, Polres Mitra Amankan AE Warga Tababo DPO Mafia Migas

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Kepolisian Resor Polres Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil membekuk terasangka mafia Migas AE alias Pendi (30) warga Tababo, Kecamatan Belang Kabupaten Mitra, di lokasi pertambangan Weda, Maluku Utara pada Rabu (22/3/2023).

AE masuk dalam daftar pencairan orang (DPO) Nomor: DPO/07/XI/2022/Reskrim,  tanggal. 7 November 2022.

Tersangka berdasarkan LP/A/178/VIII/2022/RES-Mitra/Polda Sulut tanggal 8 Agustus 2022 diduga terlibat dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM jenis solar bersubsidi Pasal 55 UU RI Nomor 22 tentang Migas sebagaimana dirubah UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja KUHP.

Barang bukti sudah diamankan Polres Mitra berupa 6,2 ton BBM solar subsidi, dan dokumen surat nota penjualan.

Kapolres Mitra AKBP Feri Sitorus S.I.K MH dalam keterangannya menyampaikan,
pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2022 sekira jam sekira 18.30 WITA telah diamankan oleh Resmob Polres Weda Halmahera Tengah Polda Malut tersangka AE alias Pendi yang merupakan DPO tersangka kasus Migas di Polres Minahasa Tenggara.

“Jadi tersangka Pendi diamankan di lokasi kompleks Tekindo, Desa Lukolamo Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah dimana saat itu tersangka bekerja di salah satu perusahaan tambang yang ada di daerah tersebut,”ungkap Kapolres.

Dilanjutkannya, tersangka dijemput oleh Tim Sat Reskrim Polres Mitra dan dibawa kembali ke Minahasa Tenggara untuk diserahkan ke JPU bersama barang bukti (Tahap 2).

“Tersangka Pendi adalah tersangka kasus Migas di wilayah polres Mitra yang melarikan diri setelah sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejari Minsel berdasarkan surat nomor :B-579/P.1.16/Eku.1/11/2022, tanggal 3 November 2022 dan kemudian oleh penyidik diterbitkan DPO,”terang Kapolres Sitorus.

Dijelaskan Kapolres, sebelumnya diketahui tersangka melarikan diri ke daerah Papua kemudian berpindah ke Weda Kabupaten Halmahera Tengah.

“Jadi setelah penyidik mengetahui lokasi keberadaan tersangka kemudian penyidik  Polres Mitra melakukan koordinasi dengan pihak Polres Weda Halmahera Tengah untuk mengamankan tersangka yang merupakan DPO Polres Mitra,”tandas Kapolres Feri Sitorus.(ten)