Selang 12-13 Desember 2022, 20 Anggota DPRD Tomohon Sosialisasikan Peraturan Daerah di Dapil Masing-Masing

DPRD Tomohon, Sosialisasi Perda
Para anggota DPRD Tomohon mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda)
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tomohon tidak hanya sampai pada pembentukan Peraturan Daerah (Perda) lalu ditetapkan, tapi mensosialisasikan kepada masyarakat Kota Tomohon.

Seperti yang dilakukan selang 12-13 Desember 2022, 20 anggota DPRD Tomohon mensosialisasikan Perda-Perda yang telah dihasilkan selang beberapa waktu terakhir ini.

Selasa (12/12/2022), Anggota DPRD Tomohon Santi Runtu mensosialisakan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Festival Bunga International Tomohon di Kelurahan Woloan Satu, Woloan Dua dan Woloan Tiga. Narasumber lainnya Kabid Kemitraan Pariwisata Kota Tomohon Olivia Pondaag.

Anggota DPRD Siane Samatara SE mensosialisikan Perda Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum di Kelurahan Talete Satu dan Talete Dua juga Senin (12/12/2022) bersama Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Tomohon Drs ODS Mandagi MAP.

Anggota DPRD lainnya

Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Julianita SC Wongkar BBus MComm dan Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Tomohon Inggrid JF Palit SPt MM mensosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026 di Kelurahan Tinoor Satu Dan Tinoor Dua.

Senin (12/12/2022), Anggota DPRD Perda Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kota Layak Anak disosialisasikan Anggota DPRD Priscilla Tumurang di  Kelurahan Tumatangtang dan Lahendong. Narasumber lainnya Kepala Dinas Perlindungan Anak Kota Tomohon Dokter Olga Karinda MKes.

Anggota DPRD Hudson Bogia bersama Kabag Hukum Sekretariat Daerah bKota Tomohon mensosialisasikan Perda Nomor 2 tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah di Kelurahan Rurukan dan Rurukan Satu.

DPRD Tomohon, Sosialisasi Perda
Perda yang telah dihasilkan disosialisasikan oleh para anggota DPRD Tomohon bersama instansi terkait

Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh disosoalisasikan Anggota DPRD Jimmy Wewengkang bersama di Kelurahan Kakaskasen dan Kakaskasen Tiga. Narasumber Anggota DPRD Kota Tomohon Jimmy Wewengkang dan Kabid Penataan Perumahan Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Tomohon Steva Senduk ST pada Senin (12/12/2022).

Sementara Anggota DPRD Jenny Sompotan mensosialisasikan Perda Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2016 tentang Festival Bunga Internasional Tomohon di Kelurahan Kayawu. Narsumber lainnya Kepala Dinas Pariwisata Kota Tomohon Judisthira Siwu SE MSi.

Di hari yang sama, Anggota DPRD Ir Miky Junita Linda Wenur MAP mensosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2021-2051 di Kecamatan Tomohon Selatan, Tomohon Tengah dan Tomohon Utara. Narasumber lainnya, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Tomohon Irene EV Podung SPi MSi.

Selasa (13/12/2022), Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2021-2051 disosialisasikan Anggota DPRD Toar Polakitan di Kelurahan Kinilow. Narasumber lainnya Kepala Dinas Dinas Lingkungan Hidup John Kapoh SS MSi.

Di hari yang sama, Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyerahan Sarana Prasarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman disosialisasikan anggota DPRD Donald Pondaag bersama dari Dinas Perumahan dan Permukiman di Kelurahan Kamasi.

Wakil Ketua DPRD Drs Johny Runtuwene mensosialisasikan Perda Nomor

2 tahun 2019 tentang Tata Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah di Kelurahan Kakaskasen Satu, Kakaskasen Dua, Kakaskasen Tiga, Kakaskasen. Narasumber lainnya Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon Berny MambuSH MH.

DPRD Tomohon, Sosialisasi Perda
Anggota DPRD Tomohon mensosisialisasikan Perda bersama instansi terkait

Di hari yang sama, Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah di Kelurahan Walian Satu oleh Anggota DPRD Kota Tomohon Ferdinand Turang SSos dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon Berny Mambu SH MH.

Selasa (13/12/2022) Ketua DPRD Djemmy J Sundah SE mensosialisasikan Perda Nomor 2 tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah di Kelurahan Tumatangtang, Pinaras dan Walian Dua. Narasumber lainnya Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon Berny R Mambu SH MH.

Anggota DPRD Ladys F Turang SE mensosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyerahan Sarana Prasarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Kelurahan Kakaskasen. Narasumber lainnya dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Tomohon Sophia Angow SH.

Anggota DPRD Cherly Mantiri SH mensosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyerahan Sarana Prasarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Daerah di Kelurahan Paslaten Satu dan Paslaten Dua pada Selasa (13/12/2022). Narasumber lainnya dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Tomohon Steva EY Senduk ST.

Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyerahan Sarana Prasarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman di Daerah disosialisasikan oleh Wakil Ketua DPRD Erens Kereh AMKL dan Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Tomohon Fernando Supit di Kelurahan Kinilow dan Kinilow Satu pada Selasa (12/12/2022).

Senin (12/12/2022), Anggota DPRD Stanly Wuwung ST mensosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah di Kelurahan Tara-Tara Satu, Woloan Satu Utara dan Talete Satu bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon Sendy HM Roeroe SH.

Anggota DPRD Christo Bless Eman SE mensosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah di Kelurahan Paslaten Satu Paslaten Dua pada Selasa (13/12/2022) bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon Sendy HM Roeroe SH. (***)