DPRD Tomohon Tetapkan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Djemmy J Sundah, Caroll Joram Azarias Senduk, Tomohon, Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah
Ketua DPRD Djemmy J Sundah SE dan Wali Kota Caroll Joram Azarias Senduk SH
SETELAH melalui proses pembahasan, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tomohon Senin (19/7/2021) dipimpin Ketua DPRD Tomohon Djemmy J Sundah SE didampingi Wakil Ketua Drs Jhony Runtuwene dan Erens D Kereh AMKL bersama Sekretaris DPRD Fransiskus F Lantang SSTP.

Caroll Jpram Azarias Senduk, Djemmy J Sundah, DPRD Tomohon
Pimpinan DPRD Tomohon dan Wali Kota Tomohon dalam Rapat Paripurna

Dalam pendapat akhirnya, semua fraksi yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDIP dan Fraksi Restorasi Nurani menyetujui Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi Perda.

Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH mengapresiasi seluruh fraksi di DPRD Tomohon yang telah memberikanpendapat akhir dan menyetujui Perda tersebut.

DPRD, Tomohon, Djemmy J Sundah
Para anggota DPRD Tomohon dalam Rapat Paripurna

‘’Tentunya ini untuk kemajuan dan kesejahteraan seluruh masyarakat Kota Tomohon,’’ kata wali kota.

Di era globalisasi, perlu ada kesamaan persepsi dan langkah-langkah secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dalam mengelola barang milik daerah guna menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah.

Aset merupakan sumber daya yang mutlak diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Aset pemerintah dapat diklasifikasikan sebagai aset keuangan dan non keuangan.

Djemmy J Sundah, DPRD, Tomohon
Pimpinan DPRD, Wali Kota, Pansus bersama SKPD terkait

Aset non-keuangan yang dapat diidentifikasi berupa aset berwujud dan aset tidak berwujud. Aset berwujud berupa aset persediaan (aset lancar) dan aset tetap, yang dalam peraturan perundang-undangan lebih dikenal dengan nama barang milik negara/daerah dan aset yang tidak dapat diidentifikasi dapat berupa Sumber Daya Manusia (SDM), Sumber Daya Alam (SDA) dan lain-lain.

‘’Atas nama pihak eksekutif kami sangat menghargai perhatian dan keseriusan DPRD Kota Tomohon dalam memberikan pendapat usul, saran, masukan dan membahas Ranperda yang kami ajukan,’’ tukas wali kota.

DPRD, Tomohon, Djemmy J Sundah, Caroll Joram Azarias Senduk
Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH membawakan sambutan

Sementara Ketua DPRD Tomohon Djemmy J Sundah SE mengatakan, sebagaimana diamanatkan pada pasal 105 peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan pasal 511 permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan barang milik daerah diatur dengan peraturan daerah berpedoman pada kebijakan pengelolaan barang milik daerah.

‘’Tentunya, dengan adanya Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, administrasi asset akan semakin baik sehingga ke depan Kota Tomohon akan menjadi lebih baik lagi,’’ kata Sundah.

Rapat Paripurna dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Fien Ering SH MH, para anggota DPRD baik secara langsung maupun lewat virtual dan jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (***)