MANADO, (manadotoday.co.id) – Batas waktu pemasukkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) tidak boleh lewat dari tanggal 15 Desember pukul 12 malam. Hal tersebut ditegaskan Kepala Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Pemkot Manado Johnly Tamaka.
Menurutnya, jika lewat dari batas waktu tersebut, SPP dan SPM tidak akan diproses.
“Nanti akan diproses tahun depan, akan dijadikan hutang,”ungkap Tamaka, saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.
Lanjutnya, semua berkas yang masuk sebelum batas waktu, nantinya akan dipilih mana saja yang dianggap prioritas.
“Kalau cuman ATK yah itu bisa saja cuman mau habiskan anggaran, kalaupun itu memang penting harusnya berkasnya dimasukkan jauh-jauh hari, jangan nanti waktunya sudah mepet baru dimasukkan,”tandas Kepala BPKAD Jhonly Evans Tamaka.(ryan)