“Penggantian Penjabat Hukum Tua di Minsel Tidak Melanggar Aturan”

penjabat hukum tua, Kabupaten Minahasa Selatan, Meki Onibala, Pjs Gubernur Sulut, Agus Fatoni, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik,
Video conference (Vidcon) Pjs Gubernur Sulut Agus Fatoni dengan Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik, yang melibatkan pihak KPU, Bawaslu, KASN, BKN dan Kemenpan RB, dalam rangkah membahas penggantian penjabat Hukum Tua di Minsel.

SULUT, (manadotoday.co.id) – Penggantian penjabat hukum tua di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang dilakukan Pjs Bupati Meki Onibala, tidak melanggar aturan. Hal itu terungkap dalam video conference (Vidcon) Pjs Gubernur Sulut Agus Fatoni dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik di kantor gubernur Sulut.

Vidcon yang melibatkan pihak KPU, Bawaslu, KASN, BKN dan Kemenpan RB, dalam rangka membahas penggantian penjabat Hukum Tua di Minsel.

“Kami ditugaskan pimpinan, untuk membicarakan dinamika yang terjadi di Minahasa Selatan,” ujar Dirjen Otda Kemendagri Akmal mengawali vidcon.

Dijelaskan Akmal, pertemuan itu untuk menyamakan persepsi terkait permasalahan yang terjadi selama ini.

“Forum ini untuk menyamakan presepsi terkait apa yang terjadi di Minahasa Selatan. Ini bukan forum mencari siapa yang salah dan siapa yang benar, siapa yang sombong dan siapa yang tidak sombong,” katanya, sembari menqmbahkan ini ranahnya mencari, melihat persepsi, melihat pihak-pihak tentang apa yang terjadi di Minsel.

Sementara Pjs Gubernur Sulut Agus Fatoni, menyampaikan terima kasih atas keterlibatan Dirjen Otda Kemendagri untuk memfasilitasi pertemuan tersebut.

“Terima kasih atas fasilitasi pertemuan ini, sehingga kita bisa klarifikasi dan juga kita bisa mendengarkan semua pihak, apa permasalahan yang terjadi di Minsel,” ujarnya.

Fatoni menjelaskan, selama ini pihaknya proaktif dalam menyikapi isu yang berkembang terkait permasalahan ini sebelumnya.

“Selaku Pjs Gubernur, saya pada awal menerima laporan masyarakat langsung klarifikasi kepada Pjs Bupati Minsel. Kami juga sudah rapat, dan kami juga memanggil dan memberikan peringatan terkait posisi Pjs Bupati,” ungkap Fatoni.

“Kami juga akan terus laksanakan untuk melakukan pembinaan pada Pjs di kabupaten kota,” lanjutnya.

Sementara dari pihak Kemenpan RB, menerangkan penggantian penjabat Hukum Tua tidak melanggar aturan yang berlalu.

“Jadi masukan dari pimpinan, menyatakan bahwa masalah penunjukan Pelaksana Tuga (Plt) Kades ini tidak melanggar pasal 71. Jadi menurut Kemenpan RB tidak perlu ijin dari Mendagri,” katanya.

Pjs Bupati Minsel Meki Onibala dalam penjelasannya, soal penggantian penjabat Hukum Tua yang terjadi di Minsel telah sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Onibala, hal itu pula sudah disampaikannya kepada KPU, Bawaslu, KASN, BKN, Kemenpan RB dan Dirjen Otda selaku yang memfasilitasi pertemuan tersebut. (ton)