Uji Kompetensi Calon Hukum Tua di Minahasa Tenggara Sesuai Perbup Nomor 33 Tahun 2019

Uji Kompetensi Calon Hukum Tua di Minahasa Tenggara Sesuai Perbup Nomor 33 Tahun 2019RATAHAN, (manadotoday­.co.id) – Penetapan calon hukum tua berdasarkan uji kompetensi (fit and proper test) ternyata masih meninggalkan polemik dikalangan masyarakat, bahkan menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Bukan hanya itu, masalah uji kompetensi bagi para calon hukum tua ini sampai berbuntut pada rencana aksi demo yang bakal digelar Senin (16/9/2019) besok, di depan Kantor Bupati dan Kantor DPRD.

Adapun sasaran aksi ini ingin meminta untuk dilakukan peninjauan kembali hasil uji kompetensi karena dianggap bertentangan dengan UU dan peraturan lainnya.

Terkait hal ini, Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap, Minggu (15/9/2019), akhirnya angkat bicara. Dirinya mengatakan bahwa uji kompetensi adalah bagian dari proses sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2019 tentang pemilihan hukum tua.

“Berkaitan dengan polemik penetapan calon hukum tua yang lolos dan tidak lolos uji kompetensi mengacu pada Perbup Nomor 33 Tahun 2019. Jelas dan tidak dapat ditafsirkan!,” tegas Sumendap.

Adapun isi Perbup Nomor 33 Tahun 2019 pasal 25 menyebutkan bahwa panitia menetapkan bakal calon yang memenuhi persyaratan administrasi.

Bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) wajib mengikuti uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Panitia Kabupaten.

Bakal calon yang dinyatakan lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) ditetapkan sebagai calon hukum tua.

Calon hukum tua yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 (tiga) diumumkan kepada masyarakat.(ten)