BPK Akan Serahkan Temuan TGR Mitra Tahun 2008-2013 ke Aparat Penegak Hukum

BPK , TGR Mitra Tahun 2008-2013,Robert Rogahang SE,RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), akan segera menyerahkan hasil temuan kerugian negara yang ditemukan di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) pada tahun 2008-2013 ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Kepala Inspektorat Kabupaten Mitra Robert Rogahang SE, mengatakan jika batas yang diberikan BPK sampai 60 untuk mengembalikan kerugian negara tidak digubris, maka BPK yang akan langsung menyerahkan ke Aparat Pengak Hukum.

“Jadi BPK telah memberikan waktu sampai 60 hari kepada ASN dan pihak ketiga yang kena TGR dari tahun 2008 hingga 2013,” ujar Rogahang.

Namun, Rogahang menjelaskan, dari hasil temuan BPK sekira Rp50 miliar lebih, saat ini tinggal Rp36 miliar.

“Memang BPK telah memberikan waktu hingga 60 hari sejak 21 Januari 2018, hingga saat ini dari sisa temuan kerugian negara sekira 36 miliar, sudah terjadi pengurangan signifikan karena ada etikad baik dari ASN dan pihak ketiga,” kata Rogahang.

Dia pun menambahkan pemeriksaan BPK untuk tahun 2014 hingga 2017 terjadi nihil atau tidak mendapat temuan kerugian negara.

“Untuk pengelolahan keuangan tahun 2014 hingga 2017 terjadi nihil karena pada pemeriksaan ASN hingga para anggota DPRD jika ada temuan dari inspektorat langsung diitindak lanjuti yang bersangkutan,”tandas Rogahang. (ten)