Kandouw: Pembentukan OPD Merupakan Pertimbangan Nasional

SULUT, (manadotoday.co.id) – Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Steven Kandouw, menyatakan, dasar utama penyusunan organisasi perangkat daerah (OPD) yakni adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri atas urusan wajib dan pilhan.

“Pembentukan OPD semata-mata di dasarkan pada pertimbangan nasional untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah secara efektif dan efisiensi,” tegas Kandouw, ketika membuka rapat pemetaan urusan pemerintahan dan penentuan beban kerja perangkat daerah serta validasi data P3D, yang digelar Biro Organisasi Setda Provinsi Sulut di ruang rapat CJ Rantung kantor Gubernur, Senin (13/6/2016).

Dijelaskan Kandouw, ditetapkannya UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, telah membawa perubahan signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah, dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (Right Sizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di daerah, dimana dampagnya adalah adanya pe ngalihan urusan di Kabupaten/Kota  ke Provinsi dan ke Kementerian.

“Oleh karena itu, kepada seluruh pemerintah Kabupaten/Kota diwajibkan melaksanakan penyerahan personil, prasarana, pembiayaan dan dokumentasi (P3D) sebagaimana di atur dalam Surat Edaran Mendagri No. 120/253/SJ Tanggal 16 Januari 2015 Tentang penyelenggaraan urusan pemerintah setelah ditetapkannya UU No. 23 Tahun 2014 yang mencakup penyerahan urusan pemerintah konkuren (urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota,red,” tandas Kandouw
Karo Organisasi Farly Kotambunan, dalam laporannya, mengatakan, maksud dan tujuan kegiatan ini untuk memfasilitasi instansi urusan pemerintahan dan beban kerja perangkat daerah dan untuk memastikan penyelesaian persiapan (inventarisasi, verifikasi, validasi dan legalitas administrasi).

“Kegiatan ini muaranya akan dapat menopang percepatan penataan kelembagaan perangkat daerah berdasarkan UU No. 32 Tahun 2014 Tentang pemerintah daerah dan pengalihan P3D demi penerapan prinsip-prinsip organisasi yang ideal, seperti beban kerja yang seimbang, pelembagaan fungsi staff dan fungsi lini serta fungsi pendukung secara tegas, efisiensi dan efektifitas, rentang kendali serta tata kerja yang jelas,” ungkap Kotambunan.

Diketahui, menjadi pemateri pada kegiatan yang diikuti pejabat Eselon II, III Provinsi maupun Kabupaten/Kota se.Sulut ini, yakni Direktur Sinkroniaasi urusan pemerintahan daerah IV Drs Binar Ginting. (ton)