Miliki AJB, Pemkab Mitra Segera Perjelas Tapal Batas Lahan Transmigrasi Nazaret

received_745955112854257RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Lahan pemukiman tranmigrasi Nazaret milik pemerintah di Wioy Raya, Kecamatan Ratahan Timur, kembali menguak, pasalnya, walau berstatus tanah bersertifikat atas nama warga transmigran dan sebagian lain sementara berproses, namun ternyata masih ada klaim kepemilikan dari pihak lain.

Kabag Hukum dan Perundang Undangan Sekretariat Daerah (Setda), Hezki Kumesan, memyampaikan, klaim kepemilikan tanah masih terjadi di wilayah pemukiman transmigran asal wilayah Nusa Tenggara Timur serta Jember, Jawa Timur, oleh sejumlah warga.

“Memang benar ada klaim kepemilikan tanah di sana,” ungkap Kumesan.

Kumesan, menjelaskan, saat ini sudah 106 sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Dari total tigaratusan, sudah ada seratus enam yang diterbitkan sertifikat. Dan sisanya, tinggal menunggu proses penerbitan surat keputusan dari pihak bupati,” jelasnya.

Mengenai adanya klaim tanah oleh sejumlah warga, dia menerangkan kalau secara fisik, hal tersebut belum dilakukan.

“Artinya, di atas kertas kita sudah punya bukti pembayaran. Namun untuk di lapangan, pemetaan sesuai denah ataupun peta, belum dilakukan. Seperti sekarang masih ada warga yang datang mengklaim. Maksudnya mereka melarang warga pemukim untuk membangun rumah dan lain sebagaianya,” terang Kumesan.

Meski begitu, pihaknya dalam waktu dekat sudah akan merealisasikan pemetaan diikuti pematokan batas wilayah yang sudah menjadi milik pemerintah yang diserahkan kepada warga pemukim.

“Kita akan menggandeng instansi terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan pemetaan/patok di lapangan,” tukas Kumesan.

Dilain pihak, Dinas Sosial (Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial) yang sempat menjadi bagian dalam pengadaan tanah pemukiman transmigran yang dikenal dengan nama Nazaret itu, angkat suara.

Kepala Dinas Sosial Franky Wowor menegaskan kalau tanah tersebut sudah menjadi milik pemerintah daerah yang diserahkan kepada warga pemukim.

“Itu sudah ada AJB-nya (Akte Jual Beli) jadi kita tinggal menetapkan saja wilayah disana. Sebab itu sudah menjadi milik pemerintah daerah untuk diserahkan kepada warga transmigran,” tegasnya. (ten)