Wujudkan Desa Aman Covid-19, Pemkab Mitra Dukung Gerakan Setengah Miliar Masker

Wujudkan Desa Aman Covid-19, Pemkab Mitra Imbau Hukum Tua Dukung Setengah Miliar MaskerRATAHAN, (manadotoday­.co.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggra (Mitra) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengimbau semua Hukum Tua untuk mendukung
program setengah miliar masker dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dalam rangka mewujudkan Desa Aman COVID-19.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah mengeluarkan Surat Nomor S.2291/HM.01.03/­VIII/2020 terkait Gerakan Setengah Miliar Masker. Terkait edaran ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Royke Lumingas telah menyurat ke setiap kepala desa/hukum tua.

“Kami sudah tindak lanjuti dan sampaikan ke setiap hukum tua untuk menyiapkan dan membagikan masker ke setiap penduduk dalam rangka mendukung Gerakan Setengah Miliar Masker, sesuai dengan yang tertera dalam surat edaran,” ungkap Royke Lumingas, Minggu (9/8/2020).

Selain itu, sesuai petunjuk Menteri Desa maka setiap desa menyiapkan 4 masker untuk tiap penduduk, di mana dua masker disiapkan dari dana desa lewat BUMDes dan dua lainnya diupayakan dari swadaya masyarakat desa itu sendiri, khususnya bagi warga desa yang mampu.

Dijelaskannya, untuk teknis pengadaannya diserahkan kepada desa itu sendiri, apakah di pesan secara online atau menyiapkan tukang jahit sendiri.

Namun ditambahkannya, nantinya untuk masker tersebut harus memiliki logo ulang tahun ke-75 Republik Indonesia dan logo ini dapat diunduh di www.kemendesa.go.id.

“Untuk mekanisme distribusinya diserahkan di setiap desa, lebih khusus dibantu oleh ibu-ibu PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga). Sementara untuk waktu penyalurannya kami imbau agar diupayakan sebelum HUT Kemerdekaan RI ke-75 nanti,” pungkas Royke Lumingas.

Namun diakuinya, mengingat waktu yang cukup singkat dan banyaknya jumlah masker yang harus disiapkan setiap desa maka mungkin belum bisa 100 persen masker dapat dibagikan sebelum 17 Agustus 2020.

“Memang agak menyulitkan karena surat edaran tersebut belum lama dikeluarkan. Jadi jangka pendeknya sebagian masker sudah disiapkan sebelum 17 Agustus, namun jangka panjangnya sesudah perayaan HUT RI selama masih pandemik COVID-19,” katanya.

Selain itu, dalam rangka peringatan HUT RI ke-75 ini, pihaknya juga telah mengimbau agar setiap desa turut menyemarakkan peringatan ulang tahun ini.

“Walaupun peringatan di masa Pandemik COVID-19 ini berbeda dengan tahun sebelumnya yang diramaikan dengan berbagai macam lomba, namun kami tetap mengimbau setiap desa menyemarakkan dan menghiasi desa dengan ornamen yang sesuai dengan peringata HUT RI ke-75,” tutupnya.(ten)