Tidak Diundang Dalam Hearing Dego-Dego, Warga Sayangkan Tindakan DPRD Manado

Tidak Diundang Dalam Hearing Dego-Dego, Warga Sayangkan Langkah DPRD Manado
Tidak Diundang Dalam Hearing Dego-Dego, Warga Sayangkan Langkah DPRD Manado

MANADO, (manadotoday.co.id) – Setelah Komisi II pada Jumat (26/6) pekan lalu, DPRD Kota Manado oleh Komisi I kembali melakukan hearing terkait kisruh pembangunan gedung bertingkat di lokasi eks rumah makan (RM) Dego-Dego yang berlokasi di jalan Wakeke No. 11 Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Jumat (3/7/2020) kemarin.

Namun, ada yang aneh dalam hearing kedua, pihak tetangga yang meminta pertolongan para anggota dewan supaya membantu menyelesaikan masalah mereka dengan owner gedung ex Dego-Dego yang sudah melakukan pembangunan meski belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), malah tidak diundang.

Yudi Sompotan (tetangga samping kiri) mengaku heran karena DPRD tidak mengundang mereka dalam hearing kedua tersebut.

“Yang diundang hanya dari pihak Dego-Dego, kami tidak diundang, sebenarnya ada apa ini. Saya harap tidak ada ‘bermain’ dalam masalah ini,”keluh Yudi mewakili kedua tetangga lain, Jumat (3/7/2020).

Sementara itu, dalam hearing pada Jumat (3/7) kemarin, dipimpin oleh Ketua Komisi I Benny Parasan dihadiri oleh pemilik bangunan Mecky Taliwuna salah satu direksi Bank SulutGo, Kadis PM-PTSP Manado Charles Rotinsulu, pemerintah kecamatan Wenang dan pihak pemerintah kelurahan Wenang Utara, mengeluarkan rekomendasi bahwa pihak kelurahan harus mengeluarkan surat pemberitahuan tetangga sebagai salah satu syarat untuk mengurus IMB.

Anggota Komisi I Robert Tambuwun menyebut, jalan keluar kisruh ex Dego-Dego adalah lurah harus mengeluarkan surat pemberitahuan tetangga.

“Lurah dan pala silahkan kunjungi rumah-rumah (tetangga) mereka. Kalau mereka tidak mau tanda tangan ambil foto saja, karena ini hanya surat pemberitahuan. Ini solusinya,”ungkap Tambuwun.

Kemudian Ketua Komisi I Benny Parasan mangatakan, kesimpulan dalam rapat tersebut pihaknya akan mengeluarkan rekomendiasi bahwa lurah harus menandatangani pemberitahuan tetangga.

“Jadi kita akan membuat rekomendasi ini dan mengirimkan ke pemerintah kota. PTSP dan Kelurahan harus menindaklanjuti ini secepat mungkin,”tutur Parasan.

Turut hadir dalam hearing tersebut. Wakil Ketua Vanda Pinontoan dan anggota Meikel Maringka.(ryan)