Berlarut Sejak 2017, Warga Desak Selesaikan Masalah Pembangunan di eks RM Dego-Dego

Berlarut Sejak 2017, Warga Desak Selesaikan Masalah Pembangunan di eks RM Dego-Dego
Berlarut Sejak 2017, Warga Desak Selesaikan Masalah Pembangunan di eks RM Dego-Dego

MANADO, (manadotoday.co.id) – Pemkot Manado dalam hal ini Dinas PM-PTSP telah melayangkan surat penghentian pembangunan gedung di lokasi eks RM Dego-dego, Jln. Wakeke no. 11, Kelurahan Wenang Utara, dikarenakan belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Kamis (11/6/2020) lalu.

Terkait hal tersebut, warga kelurahan Wenang Utara yang tinggal bersampingan dengan bangunan eks RM Dego-Dego, masing-masing, Yudi Sompotan (tetangga samping kiri), Elnike Mowilos (tetangga samping kanan) dan Christin Nancy Howan (belakang), meminta kejelasan langkah selanjutnya yang akan diambil Dinas PM-PTSP setelah kegiatan pekerjaan bangunan tersebut dihentikan.

“Kami menyampaikan apresiasi atas respon cepat Pemkot Manado yang kembali telah menghentikan aktivitas pekerjaan di bangunan itu. Kami sekarang menunggu apa selanjutnya yang akan dilakukan. Karena kalau hanya pemberhentian aktivitas juga telah dilakukan waktu tahun 2017 lalu, namun nyatanya di tahun 2020 aktivitas di bangunan itu kembali dilakukan walaupun belum memiliki IMB,” kata Yudi, Rabu (17/6/2020).

Mereka menegaskan, tidak memiliki niat untuk menghalang-halangi pembangunan bangunan tersebut. Namun, ada beberapa hal yang perlu disepakati pihak pemilik bangunan dan para tetangga, di antaranya menyangkut tata letak bangunan dan keselamatan dari warga di sekitar gedung tersebut.

“Waktu kejadian kebakaran (Eks RM-Dego-Dego) 2017 lalu, rumah saya juga ikut terbakar dan kerusakannya sangat parah juga mengakibatkan kerugian yang cukup besar. Saya tidak ingin kejadian seperti itu terjadi lagi,” ungkap Ibu Elnike.

Hal yang sama dikatakan Nancy Howan yang rumahnya tepat di bagian belakang lokasi proyek bangunan. Menurut dia, faktor keselamatan warga harus menjadi perhatian utama.

“Ini penting, karena menyangkut keselamatan warga,”ucap Nancy.

Sebelumnya pada pada 8 Juni 2020 lalu, mereka sudah membawa surat keberatan baik ke pihak Pemkot Manado dan DPRD Kota Manado. Pemkot sudah mengambil tindakan pemberhentian pembangunan, namun, mereka masih menunggu upaya selanjutnya dari pemerintah.

“Begitu juga dengan DPRD, kami menunggu tindaklanjut, apakah akan hearing atau seperti apa,” tutur Yudi.

Yudi juga menyebut, sebelumnya sudah ada upaya mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kelurahan Wenang Utara, namun mediasi tersebut berkakhir buntu.

“Kami masih terbuka dengan upaya mediasi, karena ini juga untuk kenyamanan kita bersama. Kalaupun ada mediasi lanjutan kami ingin pemilik untuk bisa bertemu langsung tidak diwakili sehingga boleh ada titik temu,” tegas Yudi diiyakan para tetangga lain.

Sementara Lurah Wenang Utara, Gretty Kawilarang yang dikonfirmasi via telepon mengatakan sudah merencanakan mediasi antara pihak pemilik bangunan Eks RM Dego-Dego dan para tetangga.

“Rencananya dalam satu atau dua hari ini,”singkat Kawilarang.(ryan)