Kapolres Rahardian Harap Masyarakat Percayakan Kasus Pencurian HP di Touluaan ke Kepolisian

Kapolres Rahardian Berharap Masyarakat Percayakan Kasus Pencurian HP di Touluaan ke Pihak KepolisianRATAHAN, (manadotoday­.co.id) – Tersangka kasus pencurian yang terjadi di Wilayah Kepolisian Touluaan atas nama CT sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Touluaan ke Polsek Ratahan.

Pelaku pecurian HP tersebut dipindahkan dari Polsek Touluaan ke Polsek Ratahan, disebabkan Rutan Polsek Touluaan sudah tidak lagi memandai.

“Dengan dipindahkan Pelaku Pencurian HP di wilayah Kepolisian Polsek Touluaan ke Polsek Ratahan mempermudah pengawasan terhadap pelaku. Namun bukan berarti akan kami lepaskan begitu saja, tetap terus kami proses hukum. Jadi warga masyarakat untuk percayakan persoalan tersebut ke Polres Mitra,” pungkas Kapolres Mitra AKBP Robby Rahardian S.I.K, Minggu (9/2/2020).

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, pelaku pencurian akan kami kenakan Pasal 363 KUHP, “barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain akan dipidanakan dengan hukuman penjara paling Lama 7 tahun”.

“Itulah pasal yang akan kami kenakan kepada pelaku Pencurian HP di wilayah hukum Polsek Touluaan, ini membuktikan bahwa pihak kepolisian tak akan pernah tolerir dengan kasus demikian. Ini juga membuktikan keseriusan kami menanga ni kasus tersebut,”tutur Kapolres.(ten)