Tingkatkan Kualitas Wartawan, IWO Sulsel Laksanakan UKW

SAVE_20191008_142550MAKASSAR, (manadotoday.co.id) – Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulawesi Selatan, dalam waktu dekat akan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Ketua Panitia UKW, Ishadi Ishak menjelaskan, pelaksanaan UKW IWO merupakan salah satu rekomendasi Rakernas IWO di Depok yang digelar awal tahun 2019, yang kembali digaungkan dan dimasukkan dalam agenda kegiatan pada rapat pengurus di My Way Cafe jalan MH. Thamrin Makassar, Senin (7/10/2019).

“UKW saat ini sudah menjadi salah satu syarat menjadi wartawan yang profesional. Ibarat pengendara, harus memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), tanpa sertifikasi UKW maka kita masih rentan ‘dipersoalkan’ dalam menjalankan tugas tugas di lapangan. Atas pertimbangan inilah kami menggelar Uji kompetensi wartawan,” kata Ishadi.

Rencananya kata dia, kegiatan UKW akan digelar di bulan November 2019, untuk tempat dan pelaksanaannya akan dibahas pada pertemuan selanjutnya. UKW yang dilaksanakan kali ini menggandeng tim penguji yang kredibel dan sudah berpengalaman dalam menguji wartawan.

“Kita akan mengundang para penguji yang memang berpengalaman dalam bidang UKW, bisa dari dewan pers atau dari lembaga resmi yang terdaftar di dewan pers kewartawanan,” kata dia.

Ishadi menambahkan, uji kompetensi ini bukan hanya untuk kalangan internal IWO Sulsel tetapi juga dibuka bagi semua wartawan dari perusahaan media manapun.

“Adapun persyaratannya antara lain, peserta harus dari kalangan wartawan atau jurnalis, ditandai kartu pers, dan sekurang kurangnya telah menjalani bidang jurnalistik selama satu tahun,” pungkasnya.

Hal tersebut diamini Ketua PW IWO Sulsel Zulkifli Thahir, yang turut hadir pada rapat tersebut. Ia berharap UKW dapat bermanfaat bagi para jurnalis dan perusahaan media di Sulsel.

“Agenda tersebut sejak IWO Sulsel melaksanakan Raker I dua tahun lalu, namun baru kali ini akan diwujudkan, semoga kegiatan ini bisa bermanfaat bukan hanya dikalangan anggota IWO Sulsel saja tapi seluruh pewarta online se-Sulsel yang belum memiliki sertifikat UKW baik itu tingkat muda, madya maupun utama,”ucapnya. (**)