Kecam Prostitusi Anak di Bawah Umur, Kepala DP3A Manado: Pelaku Harus Dihukum Tegas

Kepala DP3A Manado, Esther Mamangkey
Kepala DP3A Manado, Esther Mamangkey

MANADO, (manadotoday.co.id) – Rekaman video kejadian prostitusi online melibatkan anak di bawah umur berinisial IM (16) yang sempat menghebohkan masyarakat Kota Manado belum lama ini sempat mendapat perhatian dari berbagai pihak, salah satunya dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Manado.

Kepala DP3A, Esther Mamangkey mengaku geram mendengar peristiwa tersebut, apalagi mengetahui yang terlibat adalah anak di bawah umur.

“Saya kaget sekaligus sangat emosi mendengar kejadian ini, karena yang menjadi korban di sini adalah anak di bawah umur itu, apalagi rekaman video-nya sampai viral di media sosial, kasihan anak semuda itu harus mengalami hal seperti ini,”kata Mamangkey kepada Manadotoday, Sabtu (5/10/2019).

Ia meminta aparat hukum agar menghukum keras pelaku yang bertanggung jawab dibalik aksi prostitusi dan trafficking anak di bawah umur sepert ini, dalam hal ini mucikari dan penggunanya.

“Saya dengar mucikarinya sudah tertangkap, syukur, sekarang tinggal cari yang merekam video tersebut atau pemakainya sekaligus penyebar videonya juga. Mereka ini harus ditangkap dan diadili, kasihan anak di bawah umur diperdaya sedemikian rupa untuk melakukan hal yang tidak pantas. Kalau perlu pemakai itu saya akan tuntut, sudah menghacurkan masa depan orang lain,”tegasnya dengan wajah yang emosi.

Ia menjelaskan, dalam UU sudah diatur jelas terkati masalah tersebut. Pemakai jasa atau pengguna dapat dijerat melakukan tindakan eksploitasi terhadap anak dan melanggar Pasar 78, atau Pasal 82, dan Pasal 88 UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Adapun sanksi dari tindak pidana tersebut terdapat pada Pasal 81 dan Pasal 82 Perpu 1/2016, yaitu pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,”

“Ada juga dalam UU dijelaskan meski dilakukan atas dasar suka sama suka atau anak meminta melakukan hubungan, posisi anak tetap sebagai korban. Ini berarti, alasan ‘atas dasar suka sama suka’ dalam persetubuhan yang melibatkan anak tidak dapat dijadikan alasan bagi pelaku untuk menghindar dari jeratan hukum,” jelas Mamangkey.

Ia pun berharap hal seperti ini tidak lagi terjadi agar setiap anak-anak mendapatkan hak yang seharusnya mereka miliki suapaya cita-cita serta harapan mereka bisa tercapai.

“Ini harus juga mendapat perhatian dari orang tua, karena mereka adalah orang terdekat yang bisa menjaga dan membimbing anak-anak mereka,”tukas Kepala DP3A, Esther Mamangkey.(ryan)