Kena Sidak, Lima Tempat Usaha di Kawasan Bisnis Boulevard Ini Tidak Berizin

Kena Sidak, Lima Tempat Usaha di Kawasan Bisnis Boulevard Ini Tidak Berizin
Kena Sidak, Lima Tempat Usaha di Kawasan Bisnis Boulevard Ini Tidak Berizin

MANADO, (manadotoday.co.id) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Manado melakukan penyisiran tempat usaha-usaha yang tidak memilik izin di sepanjang kawasan bisnis Boulevard, Selasa (6/8/2019).

Kepala Dinas DPM-PTSP, Jimmy Rotinsulu lewat Kabid Pengawasan dan Penindakan, Steven Runtuwene mengatakan, pihaknya melakukan sidak bersama Sat Pol PP dan Kecamatan Sario di beberapa tempat usaha, yakni; Hotel Grand Whiz MTC, Djarod Cafe, Tikala Shiatsu Spa di Kawasan Mega Mas.

“Hotel Grand Whiz MTC Kawasan Mega Mas mereka tidak memiliki izin sama sekali, sudah mulai operasi terima tamu dengan dalih masih uji coba gratis alias trail stay, padahal izin IMB, lingkungan dan lain-lain tidak ada,”ujar Runtuwene, Selasa (6/8/2019).

Hal yang sama mereka temukan saat mengunjungi Djarod Cafe dan Tikala Shiatsu Spa. Kedua tempat usaha tersebut juga tidak memiliki izin.

“Djarod Cafe tak bisa menunjukkan IMB dan telah menutup akses jalan kaki pengguna jalan, serta sering menggganggu ketertiban umum, tidak ada peredam suara hingga jam operasi melebihi waktu yakni hingga subuh padahal yang ditetapkan yakni hanya sampai jam 2 malam. Tikala Shiatsu Spa tidak bisa menunjukkan izin-izin yang diminta. Khususnya Izin keterampilan terapi dari pihak Disnaker.”tuturnya.

Kena Sidak, Lima Tempat Usaha di Kawasan Bisnis Boulevard Ini Tidak Berizin
Kena Sidak, Lima Tempat Usaha di Kawasan Bisnis Boulevard Ini Tidak Berizin

Aksi sidak katanya berlanjut ke kawasan Bahu Mall tepatnya di Corner. IMB tempat hiburan malam tersebut tak sesuai izin. Parahnya lagi ujarnya, Izin Minuman Beralkohol sudah habis yakni hanya sampai bulan April dan tidak diperpanjang.

“Juga tempat karaoke KTV di Bahu Mall IMB-nya tak sesuai izin, izin lainnya tidak diurus seperti izin lingkungan.”tukasnya.

Ia menambahkan, pemerintah selalu membuka pintu lebar-lebar bagi para investor yang ingin membuka usaha di Kota Manado, asalkan mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan.

“Silahkan berusaha asalkan harus sesuai aturan. Seluruh tempat usaha yang kena sidak diberikan waktu 21 hari untuk melengkapi atau mengurus izin, jika tidak akan diberikan tindakan tegas,”tukas Runtuwene.(ryan)