Bara Hasibuan Bakal Investigasi Langsung Tambang dan TKA Ilegal di Ratatotok

Bara Hasibuan, tambang liar Ratatotok, tambang ilegal Ratatotok, TKA tambang ratatotok
Anggota K­omisi VII DPR-RI Bara Krisna Hasibuan Walewangko

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Anggota K­omisi VII DPR-RI Bara Krisna Hasibuan Walewangko, akan melakukan investigasi terkait tambang ilegal yang beroperasi di Kecamatan Ratatotok.

“Artinya kalau perusahaan itu beroperasi tanpa izin, mereka itu harus dihentikan. Dan akan saya cek di Dinas ESDM provinsi kebenarannya, jadi ini menjadi informasi yang baru, dan saya minta ini dihentikan segera. Perusahaan yang beroperasi tanpa izin tidak melihat aspek-aspek sosial dan lingkungan hidup, harus diperhatikan apapun setiap kegiatan tanpa izin harus dihentikan.”tegasnya saat diwawancarai sejumlah wartawan, Kamis (29/11/2018).

Selain itu menurut Hasibuan, dugaan perusahaan tak berizin tersebut mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) juga harus menjadi perhatian serius.

“Ya, kalau belum mengantongi izin berarti itu bersifat ilegal dalam melakukan kegiatan pertambangan, itu tidak boleh sembarangan dan izinnya memang sangat ketat, apalagi sekarang ini soal penggunaan hutan lindung sangat ketat. Jadi itu tidak menggunakan izin berarti itu merusak lingkungan hidup, apalagi sesuatu yang sangat sensitif bahwa penggunaan tenaga asing yang berlebihan itu tidak bisa dibenarkan, karna kita mau kalau ada satu kegiatan usaha termasuk pertambangan harus mempekerjakan warga lokal.”jelasnya

Lanjutnya, investigasi ke kelapangan nanti akan bersama-sama dengan Dinas ESDM Provinsi dan juga akan berkoordinasi dengan bupati.

“Dan kalau ada aspek-aspek hukum yang dilanggar, saya minta kepolisan melakukan tindakan hukum, dan saya akan komunikasi dengan kapolda untuk turun langsung kelapangan untuk memastikan kebenarannya. Dan jika ini ditemukan saya instruksikan untuk ditutup, karena belum ada izin, dan eksplosari tambang ilegal ini dapat merusak hutan, apa lagi hutan lindung.”tutup kader PAN ini (ten)