Olly kembali Penuhi Undangan KPK Sebagai Saksi Kasus E-KTP

olly dondokambey
Olly Dondokambey, ketika memberikan keterangan kepada wartawan di gedung KPK

JAKARTA, (manadotoday.co.id) – Mantan Ketua Banggar DPR-RI, Olly Dondokambey, kembali memenuhi undangan KPK di kantor KPK kawasan Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (6/6/2018) mulai pukul 09.45 pagi hingga 11.55 siang tadi.

Olly diambil kesaksiannya oleh KPK terkait dua tersangka baru dugaan kasus korupsi pengadaan E-KTP yakni, tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

Olly yang juga merupakan Bendahara Umum (Bendum) PDI Perjuangan itu, saat tiba di kantor KPK, kepada wartawan mengatakan kehadiran dirinya hanya memenuhi undangan dari lembaga anti rasua itu sebagai saksi.

“Ya kan sudah dijelaskan, Irvanto ya (sama Made Oka)” ujar Olly sambil berjalan masuk kedalam Gedung KPK sambil didampingi Staf Pribadi, Victor Rarung pagi.

Adapun selang hampir dua jam didalam gedung, kemudian nampak Olly Dondokambey keluar dengan raut wajah tersenyum khasnya ketika bersua dengan pewarta dihalaman kantor anti rasuah tersebut.

Olly pun saat itu langsung membeberkan materi pemeriksaan dirinya bahwa, pertanyaannya sama dengan pemeriksaan sebelumnya, hanya saja menurutnya pada kali ini ada pertanyaan terkait kedua tersangka baru (Irvanto dan Made Oka) yang melalui jawaban Olly mengaku tidak pernah kenal dengan penadah duit korupsi yang mengalir ke tersangka Setya Novanto.

Sedangkan terkait pembahasan anggaran e-KTP, eks pimpinan Banggar ini mengarahkan kepada Menteri Keuangan.

“Nggak ada (atensi pimpinan Komisi II). Tanya aja pemerintah, kok tanya saya. Wong nota keuangan ada. Nggak ada kontribusi itu (Banggar). Tanya di Menteri Keuangan, itu diusulkan nota keuangan apa tidak, gitu aja,” terang Olly Dondokambey. (tim)