Pemasangan Papan Nama Jalan Baru Akan Diterapkan di Kota Ratahan

Papan Nama Jalan di Mitra , Ir Deniij Porajow,Sylvia Purukan,
Ir Deniij Porajow

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Penerapan rupabumi khususnya penamaan jalan ulang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda), namun pemasangannya baru akan diterapkan di Kota Ratahan.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Otomomi Daerah Novri Raco, melalui Kepala Sub Bagian Sylvia Purukan, menyampaikan pemasangan papan nama jalan menjadi kewenangan instansi teknis.

”Kami dari Tapem Otda, hanya mengenai administrasi rupabumi dalam hal ini penamaan jalan, selanjutnya diaerahkan ke instansi teknis,”ungkap Purukan, Senin (19/3/2018).

Sementara, Kepala Dinas Prasarana dan Pemukiman (Praskim) Ir Deniij Porajow, ketika dimintai keterangannya, mengatakan saat ini pemasangan papan nama jalan, baru dilakukan di daerah Ratahan.

“Saat ini memang masih sebatas di daerah Ratahan,” ujar Deniij.

Disampaikannya, tahun 2018 ini telah dianggarkan pemasangan papan nama jalan akan dilanjutkan untuk beberapa daerah di wilayah Tombatu.

“Tahun ini kita berencana melakukan pemasangan papan nama jalan di wilayah Tombatu dengan anggaran sekira Rp200 juta,” katanya.

Menurut Porajow, realisasi Perda melalui pemasangan papan nama jalan akan dilakukan secara bertahap setiap tahunnya.

“Jadi warga diharap bersabar sebab kita akan merealisasikannya secara bertahap, karena saat ini pihaknya masih akan fokus pada pemasangan nama jalan di Kota Ratahan dengan anggaran yang telah tersedia pada anggaran induk daerah tahun 2018,” turur Porajow.(ten)