Plt Bupati Mitra Hadiri Sosialisasi PTSL dan Penandatanganan MoU Dengan Kejari Minsel

 Kejari Minsel, Ronald Kandoli, Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis , Trini A. Woruntu, RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Plt Bupat Mitra Ronald Kandoli, menghadiri kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Minsel, bertempat di Kuba Kantor Bupati, Senin (26/2/2018).

Kepala Pertanahan Kabupaten Minahasa Tenggara Trini A. Woruntu, dalam sambutannya mengatakan Kabupaten Mitra mendapatkan sekira 2.100 bidang tanah.

“2.100 bidang tanah terdapat di 4 kecamatan dan 24 desa kelurahan yang ada di Mitra. Hari ini penandatanganan MoU intinya supaya Hukum tua, lurah dan camat bisa menginformasikan kepada masyrakat.” kata Woruntu.

Sementara itu, Plt Bupati Ronald Kandoli mengatakan pemerintah mendudukung program bidang pertanahan Mitra, karena ini memberikan dampak positif terhadap masyarakat,

“Terkait biaya administrasi Rp350.000 itu bisa diakomodir oleh masyarakat, karena ini juga untuk kebaikan masyarakat.” ujar Kandoli, sembari menambahkan para camat, lurah dan hukum tua agar dapat mengawal kepentingan masyarakat dengan baik.

 Kejari Minsel, Ronald Kandoli, Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis , Trini A. Woruntu, Sementara Kepala Kejari Minsel Lambok M.J Sidabutar SH, MH, menjelaskan MoU berfungsi ketika terjadi sengketa tanah dalam masyarakat.

“MOU ini dapat memberi bantuan hukum kepada masyrakat jika ada permasalahan sengketa tanah.” katanya

Lanjutnya, hukum tua lurah dan camat sebagai garda terdepan dalam mengawal kepentingan masyarakat dan tidak usah takut. Maunya pemerintah itu harus ada data yang valid agar pemerintah pusat juga tau mana tanah masyarakat, tanah daerah dan tanah milik negara.

“Hukum Tua dan Lurah tidak boleg mengeluarkan surat kepemilikan tanah dengan sesuka hati, karena bisa menimbulkan masalah.” tegasnya. (ten)