OD-SK Laporkan SPT Tahunan

SPT Tahunan PPh
Gubernur Olly Dondokambey, Wakil Gubernur Steven Kandouw, Ketua DPRD Sulut Andre Angouw, didampingi Sekdaprov Sulut Edwin Silangen dan Wakil ketua DPRD Sulut Wenny Lumentut, menunjukkan hasil Laporan SPT Tahunan.

Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw atau OD-SK, melakukan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh, Senin (12/2/2018).

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado, turut diikuti pula Ketua DPRD Sulut Andre Angouw.

Olly mengatakan, SPT wajib dilakukan seluruh pejabat, pegawai maupun masyarakat.

“Sebab pajak merupakan salah satu tulang punggung keuangan negara. Karena itu, harus dibarengi dengan etos kerja yang lebih baik. Dengan adanya e-Filing, maka semua akan dimudahkan, pelaporan SPT akan semakin cepat jika menggunakan e-Filing, karena bisa dari mana saja,” terangnya.

Olly juga menginstruksikan semua aparatur sipil negara (ASN) sebagai Wajib Pajak segera melaporkan SPT Tahunan.

“Setiap ASN juga diwajibkan menggunakan e-Filing dalam penyampaian SPT,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Gubernur, Wakil Gubernur dan Ketua DPRD Sulut saat mengisi Laporan SPT Tahunan disaksikan Sekretaris Provinsi Sulut Edwin Silangen dan Wakil ketua DPRD Sulut Wenny Lumentut. (ton)