Gubernur Sulut: Penggunaan Dana Desa Harus Optimal

dana desa
Rapat Pelaksanaan Survei Eksternal Wilayah III dan Sosialisasi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa di Manado.

SULUT, (manadotoday.co.id) – Gubernur Olly Dondokambey menyatakan, penggunaan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus optimal. Pasalnya, hal tersebut sangat penting untuk membangun desa di Sulawesi Utara apalagi hal itu untuk mewujudkan pencapaian sembilan agenda prioritas Presiden RI Joko Widodo yang lebih dikenal dengan nawacita. Hal itu dikatakan Dondokambey, melalui sambutan yang dibacakan Plh. Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sulut, Roy H. Mewoh, pada kegiatan Rapat Pelaksanaan Survei Eksternal Wilayah III dan Sosialisasi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa di Manado, Kamis (20/4/2017).

Dikatakan Mewoh yang juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah (DPM-DD), mengatakan, peogram nawacita dapat diimplementasikan dengan berbagai upaya strategis, salah satunya melalui pengalokasian dan penyaluran dana desa untuk 74.093 desa di Indonesia termasuk 1.508 desa yang ada di Sulut.

“Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa adalah bagian dari nawacita,” ujar Mewoh, mengutip sambutan Gubernur Sulut.

Diketahui, anggaran dana desa di Sulut di 2017 ini sebesar Rp. 1,161 triliun. Anggaran tersebut harus dikelola seoptimal mungkin sesuai prioritas kebutuhan serta aturan yang berlaku.

“Agar penggunaan dana desa dapat optimal diperlukan pemahaman secara menyeluruh terkait aspek-aspek penting penggunaan dana desa, utamanya ketentuan atau aturan yang mengikat,” tegas Mewoh.

Dia menambahkan, sesuai yang dikatakan Gubernur Dondokambey, empat tujuan penggunaan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu.

“Penggunaan dana desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan,” paparnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Sanusi, Ph.D menjelaskan, pembangunan keunggulan desa dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan dana desa.

“Dana desa harus diarahkan untuk membangun keunggulan desa. Kita dorong setiap desa harus punya keunggulan komparatif yang berbeda dengan desa lainnya,” ungkapnya.

Anwar menambahkan, dengan keunggulan tersebut desa-desa akan memiliki daya tawar tersendiri. Hal itu menjadi prioritas yang harus dikawal. Selain itu, kata dia, program perekonomian desa harus dapat dilembagakan. Oleh karena itu, pihaknya mendorong pendirian BUMDes di masing-masing desa.

“Gagasan ini harus dikawal untuk peningkatan perekonomian desa,” jelas Anwar.

Sedangkan Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Drs. Sugito, M.Si. Sugito, mengimbau seluruh kepala dan aparat desa untuk melakukan perencanaan penggunaan dana desa secara matang dan melibatkan warga. Dengan begitu, penggunaan dana desa dapat dioptimalkan untuk pengembangan desa.

“Dana desa ini aman, tapi harus jelas perencanaannya. Jangan sampai menimbulkan masalah hukum. Harus direncanakan dulu bersama warga desa,” katanya.

Kegiatan itu turut dihadiri Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Drs. H. Muklis, M.Si, para kepala desa dan camat dari kabupaten dan kota di Sulut. (ton)