Dinas PMD Mitra Evaluasi APBDes Kecamatan Ratatotok

tmp-cam--487358096RATATOTOK, (manadotoday.co.id) – Untuk mempercepat proses pencairan dana desa tahap pertama, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), menggelar sosialiasasi serta evaluasi pedoman penyusunan anggaran pembangunan desa (APBDes), di Kecamatan Ratatotok yang dihadiri para hukum tua se-Kecamatan Ratatotok, Senin (27/3/2017).

Kepala Dinas PMD Drs Joutje Wawointana, menyatakan penyusunan APBDes Tahun anggaran 2017 suatu arahan kepada pemerintah desa demi tercapainya pelaksanaan dana desa sesuai yang diharapakan.

“Memang saat ini para pemerintah desa masih terkendala dengan penyusunan ABPDes, untuk itu kami berikan pendampingan evaluasi terhadap para hukum tua penyusunan APBDes,” ujar Wawointana, pada manadotoyoday.co.id, Selasa (28/3/2017).

Wawointana menambahkan, agar hukum tua dan sekretaris desa untuk membuat konsep dan berita acara yang jelas dan sesuai RAB yang telah diatur dalam rapat desa tanpa melanggar aturan perundang-undangan yang ada.

“Memang SPJ pencairan dana desa tahap dua tahun 2016 telah dimasukkan oleh para hukum tua, namun untuk tahun anggaran 2017 pencairan tahap satu, desa harus memasukan APBDes, karena mudah-mudah bulan April akan dikirim ke Kementrian Keuangan,”jelasnya.

Wawointana juga mengatakan untuk tahun anggaran 2017 dana desa di Minahasa Tenggara sebesar Rp103 Miliar, untuk itu para hukum tua diharapakan agar dana desa diperuntukkan sesuai dengan aturan.

Turut hadir pada evaluasi APBDes tersebut, Camata Ratatotok, franky Batubuaj, dan para hukum tua se-Kecamatan Ratatotok.(ten)