Pemukiman Ratusan Rumah di Kawasan Hutan Mitra Segera Dilegalkan

RATAHAN, (manadotoday.co.id)– Impian ratusan kepala keluarga yang pemukimannya masuk dalam kawasan hutan bakau di Kecamatan Posumaen Minahasa Tenggara (Mitra) sampai ke Kecamatan Ratatotok segera dilegalkan dan memiliki status kepemilikan.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Drs Sonny Wenas ketika menggelar rapat panitia tata batas hutan bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VI (Sulutgomalut) Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, di Kantor Bupati, Rabu (22/6/2016), terkait penetapan kawasan hutan di Minahasa Tenggara.

“Dari rapat kami panitia sepakati kawasan hutan yang sudah menjadi pemukiman warga tidak lagi masuk dalam kawasan. Panjangnya itu 61,2 kilometer,” ungkapnya.

Menurutnya, sejumlah kawasan hutan yang dimaksud antara lain berada di Desa Tumbak, Desa Bentenan, Desa Tatengesan, dan sejumlah desa di pesisir pantai Kecamatan Ratatotok.

“Nantinya dari hasil pertemuan kita ini akan dilaporkan ke Kementerian Kehutanan, nanti kemudian ditetapkan melalui SK Menteri. Jadi secara de facto-nya sudah tinggal de jure,” ujar Wenas.

Dengan demikian, tambah Wenas, status kepemilikan mereka akan menjadi jelas. “Jadi karena sudah tidak masuk kawasan hutan, maka masyarakat yang berada di kawasan tersebut sudah bisa mengurus sertifikat tanah,” katanya.

Kegiatan tersebut dihadiri Kementrian Kehutanan RI UPT Balai Pemantapan Kawasan Hutan wilayah VI (Sulut-Malut) Ir Zakaria H.Sipayung MSi, Kabag Pemerintahan Umum dan Humas Novry Raco SSos, para hukum tua yang berada di kawasab hutan bakau. (ten)