Disdukcapil Mitra Gelar Sosialisasi Dokumen Kependudukan bagi Hukum Tua dan Lurah

RATAHAN, (manadotoday.co.id)- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Senin (20/6/2016), melaksanakan sosialisasi terkait dokumen kependudukan yang wajib dimiliki masyarakat.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs Gotlieb Mamahit yang mewakili Bupati James Sumendap saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, pemerintah mendapatkan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah UUD dan Nawa Cita yaitu memberikan perlindungan hukum pada masyarakat terkait dokumen kependudukan.

“Sekarang tugas kita bagaimana menyiapkan dokumen kependudukan secara cepat, akurat, dan lengkap bagi seluruh masyarakat,” katanya.

Dengan adanya kebijakan nasional terkait administrasi kependudukan, sangat bermanfaat seperti peningkatan efektifitas pelayanan, meningkatkan kualitas demokrasi, mencegah kriminalitas, teroris, TKI ilegal sampai perdagangan manusia.

Juga, dengan adanya Undang-Undang Nomor 24 tentang Kependudukan berdampak mempermudah pelayanan masyarakat serta lembaga pemerintah.

“Seperti saat ini masa berlaku KTP elektronik sampai seumur hidup, pencetakan KTP yang diberikan kewenangan kepada daerah, pendekatan pelayanan kepada masyarakat, data kependudukan yang digunakan telah berdasarkan SIAK dan merupakan satu-satunya data yang menjadi acuan,” jelasnya.

Sementara Kepala Disdukcapil David Lalandos MM mengatakan, sosialisasi ini juga untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah di desa dan kelurahan terkait aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Beberap peraturan tersebut yakni Permendagri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak; Permendagri Nomor 8 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Permendagri Nomor 9 tahun 2011 tentan Penerbitan KTP Berbasis NIK Secara Nasional; Permendagri Nomor 9 tahun 2016 tetang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.

‘’Keterlibatan pemerintah desa dan kelurahan diharapkan dalam pelayanan administrasi kependudukan akan semakin baik, karena hal tersebut merupakan hak setiap warga negara, sekaligu membantu instansi teknis yang membidangi administrasi kependudukan,” tandasnya. (ten)