Gugatan Ai-Ja Ditolak MK, GSVL-MOR Pemenang Pilkada Manado

Sidang ketiga perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Pilkada Manado digelar di Makhamah Konstitusi (MK), Selasa (22/03/2016). MK melalui Ketua Mejelis Hakim Arief Hidayat menolak uji materi pasangan calon nomor urut satu, Harley Mangindaan (Ai)-Jemmy Asiku (Ja).

Ditolaknya permohonan ini karena tidak memenuhi syarat selisih suara yang ditentukan dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Dimana, pengajuan gugatan yang memenuhi syarat harus 1,5 persen selisih suara dengan pemenang Pilkada. Untuk gugatan ini, jika dihitung dari jumlah pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), hasilnya sudah lebih.

Pihak terkait yakni pasangan calon nomor 3 GS Vicky Lumentut -Mor Dominus Bastiaan (GSVL-MOR), dengan ditolaknya gugatan Ai Ja, secara otomatis adalah pemenang Pilkada Manado. (hhm)